Berita

Neta S. Pane/Net

Politik

Neta Pane: Polisi Boleh Panggil Eko Patrio

Harus Saling Memahami
SABTU, 17 DESEMBER 2016 | 10:38 WIB | LAPORAN:

. Polri sebagai penyidik punya wewenang untuk memeriksa atau meminta keterangan dari setiap warga negara. Bahkan UU memberi wewenang untuk memeriksa seseorang selama 1 x 24 jam.

Hal ini dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, terkait pemanggilan terhadap Eko Patrio yang dipanggil penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pernyataannya di salah satu portal berita online.

"Tidak ada masalah jika warga negara yang baik atau Eko Patrio sebagai anggota DPR dipanggil polisi," ujar Neta kepada RMOL, Sabtu (17/12).

Menurut Neta, pemanggilan itu diperlukan untuk mengklarifikasi pernyataan yang diduga diucapkan Eko. Terlepas, pernyataan itu benar atau tidak.

"Apakah pernyataan itu benar ucapan dia atau bukan. Jadi pemanggilan itu dalam kaitan untuk mengklarifikasi. Sementara Eko dalam kapasitas sebagai anggota DPR," paparnya.

Di sisi lain, kata Neta, Eko sebagai anggota dewan dapat memanggil Kapolri untuk melakukan hearing atau dengar pendapat.

Meski demikian, kedua belah pihak juga perlu saling berkoordinasi dan mengerti tupoksi masing-masing.

"Apalagi jika dia (Eko) atau anggota dewan di Komisi II juga punya wewenang untuk memanggil Kapolri untuk dengar pendapat. Jadi dalam kasus ini kedua belah pihak harus bisa memahami tugas wewenang dan fungsi masing-masing," demikian Neta.

Sebelumnya Eko diperiksa penyidik Bareskrim untuk mengklarifikasi pernyataannya di portal media online, Jumat siang (16/12). Pasalnya, Eko diduga menyatakan tindakan Polri terkait penindakan aksi teror bom di Bekasi sebagai pengalihan isu kasus hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama.

Komisi III DPR menyesalkan sikap arogansi Polri terkait pemanggilan Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio . "Kapolri perlu baca UU, Kapolri selalu membuat tindakan dan pernyataan yang terburu-buru. Sikap Kapolri arogan dan tidak professional terhadap pemanggilan Eko Patrio," tegas Jurubicara Komisi III DPR Muhammad Syafi’i dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12).

Lebih lanjut Syafi'i mengatakan, pemanggilan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan peraturam perundang-undangan yang berlaku. Bahwasanya pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden sesuai ketentuan Pasal 224 ayat (5) UU MD3 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU-XII/20014. Pemanggilan anggota DPR, hanya bisa dilakukan tanpa izin Presiden jika berkaitan dengan kasus korupsi, narkoba dan terorisme.

Selain itu, Komisi III juga menyesalkan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebutkan pernyataan Eko Patrio dapat dipidanakan. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan pasal 224 UU No. 17/2014 tentang MD3 yang mengatur hak imunitas atau hak berbicara anggota DPR. [rus]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya