Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gapensi Tidak Ingin Jadi Penonton Sementara Asing Leluasa

SABTU, 17 DESEMBER 2016 | 07:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR disambut baik Gabungan Pelaksana Kontsruksi Indonesia (Gapensi). Gapensi berharap tidak ada lagi aksi kriminalisasi terhadap pelaksana konstruksi di Tanah Air.

"Kami sambut baik, semoga tidak ada lagi aksi sepihak berupa kriminalisasi kepada pelaksana konstruksi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapensi, Andi Karumpa, Sabtu (17/12).

Andi mengatakan, pihaknya telah mengawal dan memberikan masukan atas RUU ini sejak dua tahun lalu dan kemudian disahkan menjadi UU.


UU ini terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal dan telah melalui harmonisasi dengan peraturan sektor lain, seperti UU 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya.

Dijelaskan Andi, terdapat delapan poin penting dalam UU ini. Namun pihaknya, menekankan pentingnya adanya perlindungan hukum kepada pelaksana konstruksi.

"Jadi, dalam UU ini tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang berupaya menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi lalu mengganggu proses pembangunan. Di sini ada perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi," pungkas Andi.

Penegak hukum harus memahami bahwa pada UU ini tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi, hanya ada klasul kegagalan bangunan. "Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi, sehingga tidak bisa lagi ada pihak-pihak yang sengaja mencari-cari kesalahan pelaksana konstruksi," papar Andi.

Poin penting lainnya yang digarisbawahi Gapensi adalah pengaturan rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan. "Ketersediaan bahan baku, material konstruksi perlu dirancang ketersediaanya, sebab ini menyangkut daya saing pelaksana konstruksi, utamanya yang usaha kecil dan menengah," ujar dia.

Memasuki pasar bebas ASEAN, UU ini juga mengatur badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia. Hal ini diarahkan agar pelaksana konstruksi lokal dapat menjadi pelaku di daerahnya sendiri.

"Kita tidak ingin jadi penonton di kampung kita sendiri, sementara asingnya leluasa membawa modal dan kekuatannya sendiri," tukas Andi dalam keterangannya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya