Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gapensi Tidak Ingin Jadi Penonton Sementara Asing Leluasa

SABTU, 17 DESEMBER 2016 | 07:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR disambut baik Gabungan Pelaksana Kontsruksi Indonesia (Gapensi). Gapensi berharap tidak ada lagi aksi kriminalisasi terhadap pelaksana konstruksi di Tanah Air.

"Kami sambut baik, semoga tidak ada lagi aksi sepihak berupa kriminalisasi kepada pelaksana konstruksi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapensi, Andi Karumpa, Sabtu (17/12).

Andi mengatakan, pihaknya telah mengawal dan memberikan masukan atas RUU ini sejak dua tahun lalu dan kemudian disahkan menjadi UU.


UU ini terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal dan telah melalui harmonisasi dengan peraturan sektor lain, seperti UU 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya.

Dijelaskan Andi, terdapat delapan poin penting dalam UU ini. Namun pihaknya, menekankan pentingnya adanya perlindungan hukum kepada pelaksana konstruksi.

"Jadi, dalam UU ini tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang berupaya menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi lalu mengganggu proses pembangunan. Di sini ada perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi," pungkas Andi.

Penegak hukum harus memahami bahwa pada UU ini tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi, hanya ada klasul kegagalan bangunan. "Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi, sehingga tidak bisa lagi ada pihak-pihak yang sengaja mencari-cari kesalahan pelaksana konstruksi," papar Andi.

Poin penting lainnya yang digarisbawahi Gapensi adalah pengaturan rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan. "Ketersediaan bahan baku, material konstruksi perlu dirancang ketersediaanya, sebab ini menyangkut daya saing pelaksana konstruksi, utamanya yang usaha kecil dan menengah," ujar dia.

Memasuki pasar bebas ASEAN, UU ini juga mengatur badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia. Hal ini diarahkan agar pelaksana konstruksi lokal dapat menjadi pelaku di daerahnya sendiri.

"Kita tidak ingin jadi penonton di kampung kita sendiri, sementara asingnya leluasa membawa modal dan kekuatannya sendiri," tukas Andi dalam keterangannya. [rus]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya