Berita

Properti

JakPro Gandeng Investor Finlandia Kelola Sampah Jakarta

SABTU, 17 DESEMBER 2016 | 00:43 WIB | LAPORAN:

PT Jakarta Propertindo (JakPro) menggandeng investor dari Finlandia untuk membangun pengolahan sampah dalam kota atau Intermediate Treatment Facility(ITF) di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Presdir PT Jakarta Propertindo, Satya Heragandhi mengatakan, ITF Sunter nantinya akan menjadi sistem pengolahan sampah dalam kota yang dibangun pertama kali di Kota Jakarta.

"Kami mendapatkan mitra strategis Fortum dari Finlandia untuk pengerjaan proyek penugasan ITF Sunter dengan kapasitas pengolahan sampah cukup besar sekitar 2.000-2.200 ton per hari,” kata dia usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT Jakarta Propertindo dengan Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta serta Pihak Mitra Strategis di Balaikota, Jumat (16/12).

ITF Sunter, kata Satya lagi, juga mampu menghasilkan energi listrik dengan kapasitas sebesar 40 MW. Pengolahan sampah dalam kota Jakarta ini, merupakan proyek pengolahan sampah pertamakali di Kota Jakarta dengan menelan investasi 220 juta dollar AS atau sekitar Rp3 Triliun.

"Kami bangun dengan pola investasi BOT (built operated transfer) selama 25 tahun," jelasnya.

Satya menjelaskan, sebagai langkah awal untuk mewujudkan proyek pertama ITF di Kota Jakarta diharapkan feasibility study (FS) segera dikerjakan. Nantinya, PT Jakarta Propertindo dan Fortum membentuk usaha Joint Venture (JV) dengan porsi saham mayoritas oleh Jakpro.

Seperti diketahui, pembangunan ITF Sunter merupakan salah satu dari amanah UU No.18/2016 tentang percepatan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) yang diterapkan pada tujuh kota di Indonesia.

Sejalan aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub No. 50/2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota dengan menugaskan PT Jakarta Propertindo sebagai pembangunya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya