Berita

Hukum

JPU Telah Limpahkan Berkas Perkara Ramadhan Pohan Ke PN Medan

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 20:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Berkas perkara kasus dugaan penipuan dengan tersangka Ramadhan Pohan telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu pun segera menjalani persidangan sebagai terdakwa.

"Tadi siang, JPU melimpahkan berkas perkara Ramadhan Pohan bersama berkas milik Savita Linda Hora ke Pengadilan," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yosgernold Tarigan, Jum'at (16/12).

Selain berkas Ramadhan Pohan, JPU juga turut melimpahkan berkas Savia Linda Hora dalam kasus yang sama. Dengan pelimpahan berkas itu, JPU menunggu penetapan jadwal sidang. Namun, Yosgernold menyebutkan setelah dilimpahkan berkas diperkirakan penetapan jadwal sidang diketahui pekan depan.


"Setelah kita limpahkan, kita menunggu penetapan ketua majelis hakim. Kemudian, penetapan jadwal sidangnya," jelasnya, seperti dilansir MedanBagus.Com

Kasus yang melibatkan keduanya mencuat setelah diadukan Laurenz Hendy Hamonangan Sianipar ke Polda Sumut. Dalam perjalanan kasusnya, Polda Sumut menetapkan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 4,5 miliar.

Pada awalnya, Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan. Dari sejumlah pertemuan, LHH mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021. Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).

LHH percaya karena Ramadhan menyerahkan kepadanya selembar cek bernilai Rp 4,5 miliar dan berjanji akan memberi uang imbalan saat mengembalikan pinjaman sebesar Rp 600 juta.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.LHH pun mengadu ke polisi. Berdasarkan pengaduannya, Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 Maret 2016 dan menjadikan Ramadhan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya