Berita

Hukum

KPK Pastikan Tidak Ada Unsur Militer Dalam OTT Di Bakamla

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 18:12 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan DSR, salah satu pihak yang ikut dicokok tim satuan tugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan, Rabu (14/12) lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan DSR sejauh ini masih menjadi saksi dan pihaknya juga tidak menemukan DSR ikut berperan dalam suap proyek alat monitoring sistem di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

"DSR tidak kita tetapkan tersangka. Jadi sampai saat ini masih berstatus saksi. Menurut penilaian penyidik, unsur-unsur pasal suap adalah empat orang yang lain," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).


Febri menambahkan, pihaknya juga memastikan DSR bukan dari unsur militer seperti kabar yang beredar. Menurutnya DSR merupakan pegawai PT PT Melati Technofo Indonesia.

Hingga saat ini, sambung Febri, pihaknya masih mendalami indikasi keterlibatan oknum militer dalam kasus dugaan suap yang menyeret Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebagai tersangka.

"(DSR) bukan militer, oknum militer masih kita dalami. DSR itu saksi dan sepengetahuan kami memang belum ada militer yang diproses," ungkapnya.

Sebelumnya beredar kabar bahwa ada oknum militer yang ikut terjaring dalam OTT KPK di dua tempat pada Rabu (14/12) lalu. Oknum miter tersebut diduga DSR, alias Danang Sri Radityo.

Danang diamankan pihak KPK di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Rabu (14/12) siang.

Sebelum mengamankan Danang, tim satgas KPK mencokok Eko dan dua pegawai PT MTI yakni Hardy Stefanus dan M Adami Okta di gedung Bakamla, Jakarta Pusat.

Ketiganya diciduk lantaran kedapatan bertansaksi suap terkait proyek alat monitorinng satelit 2016 senilai Rp200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Uang senilai Rp 2 miliar berbentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura.

Uang tersebut ternyata pemberian pertama dari Rp15 miliar yang dijanjikan oleh Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah.

Fahmi diduga menjanjikan uang senilai Rp15 miliar kepada Eko jika PT MTI dapat memenangkan lelang proyek alat monitorinng satelit 2016 senilai Rp200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016. Jumlah yang dijanjikan tersebut merupakan 7,5 persen dari total nilai proyek.

Hingga saat ini, Fahmi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam proses pencarian penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Eko Susilo Hadi disangkakan melanggar pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Fahmi Dharmawansyah, Hardy Stefanus serta M. Adami Okta yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [zul]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya