Berita

Ahok/Net

Hukum

ACTA Catat Ada Empat Kejanggalan Sidang Ahok

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 11:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan menyampaikan Surat Protes kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Dwiarso Budi Samtiarto terkait perlakuan istimewa terhadap terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam sidang kasus penodaan agama.

"Hari ini Jum'at 16 Desember 2016 jam 13.30 kami dari ACTA akan menyampaikan surat protes," kata Pembina ACTA Habiburokhman kepada redaksi, Jumat (16/12).

ACTA mencatat ada empat kejanggalan yang terjadi pada sidang perdana kasus penistaan agama, Selasa lalu (13/12).


Pertama, Majelis Hakim tidak menanyakan Kartu Tanda Pengenal Advokat dan BAS yang mendampingi Ahok di persidangan.

"Akibatnya, adik Ahok bernama Fifi yang diduga berprofesi sebagai notaris bisa ikut lolos menjadi PH di dalam persidangan. Padahal berdasarkan UU tentang Advokat dan UU tentang Jabatan Notaris jelas mengatur tidak boleh ada rangkap jabatan bagi notaris dan advokat," ucap Habiburokhman.

Kedua, Majelis Hakim membiarkan Ahok kembali menyinggung Surah Al-Maidah dengan mengatakan ada ayat yang dipergunakan untuk memecah belah rakyat.

Ucapan Ahok tersebut patut diduga sebagai pengulangan tindak pidana penodaan agama yang melanggar Pasal 156a KUHP.

Jelas Habiburokhman, seharusnya Majelis Hakim menegur dan menghentikan Ahok yang eksepsinya sudah melantur jauh. "Dalam hukum acara pidana eksepsi haya membahas soal syarat formil gugatan dan tidak masuk ke materi perkara," lanjutnya.

Ketiga, Majelis Hakim membiarkan Ruhut Sitompul memakai pakaian yang diduga merupakan pakaian kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Baju kotak-kotak yang dipakai oleh Ruhut Sitompul coraknya sama persis dengan baju pasangan kampanye pasangan nomor urut 2 Ahok-Djarot yang tercantum di alat peraga," sebut Habiburokhman.

Keempat, Pengadilan Negeri seolah memberikan keistimewaan kepada Ahok dengan menempatkannya di ruang khusus yang berbeda dengan para terdakwa lainnya.

"Yang memprihatinkan, di ruangan khusus tersebut diduga Ahok melakukan adegan yang menurut kami tak pantas yaitu berpelukan dengan wanita yang bukan muhrimnya," imbuh Habiburokhman.

Oleh karena itu, ACTA berharap agar PN Jakut senantiasa menjunjung tinggi azas persamaan di muka hukum. Tidak ada satu warga negara pun termasuk Ahok yang bisa diistimewakan dalam menjalani proses persidangan. [rus]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya