Berita

Ahok/Net

Hukum

ACTA Catat Ada Empat Kejanggalan Sidang Ahok

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 11:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan menyampaikan Surat Protes kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Dwiarso Budi Samtiarto terkait perlakuan istimewa terhadap terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam sidang kasus penodaan agama.

"Hari ini Jum'at 16 Desember 2016 jam 13.30 kami dari ACTA akan menyampaikan surat protes," kata Pembina ACTA Habiburokhman kepada redaksi, Jumat (16/12).

ACTA mencatat ada empat kejanggalan yang terjadi pada sidang perdana kasus penistaan agama, Selasa lalu (13/12).


Pertama, Majelis Hakim tidak menanyakan Kartu Tanda Pengenal Advokat dan BAS yang mendampingi Ahok di persidangan.

"Akibatnya, adik Ahok bernama Fifi yang diduga berprofesi sebagai notaris bisa ikut lolos menjadi PH di dalam persidangan. Padahal berdasarkan UU tentang Advokat dan UU tentang Jabatan Notaris jelas mengatur tidak boleh ada rangkap jabatan bagi notaris dan advokat," ucap Habiburokhman.

Kedua, Majelis Hakim membiarkan Ahok kembali menyinggung Surah Al-Maidah dengan mengatakan ada ayat yang dipergunakan untuk memecah belah rakyat.

Ucapan Ahok tersebut patut diduga sebagai pengulangan tindak pidana penodaan agama yang melanggar Pasal 156a KUHP.

Jelas Habiburokhman, seharusnya Majelis Hakim menegur dan menghentikan Ahok yang eksepsinya sudah melantur jauh. "Dalam hukum acara pidana eksepsi haya membahas soal syarat formil gugatan dan tidak masuk ke materi perkara," lanjutnya.

Ketiga, Majelis Hakim membiarkan Ruhut Sitompul memakai pakaian yang diduga merupakan pakaian kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Baju kotak-kotak yang dipakai oleh Ruhut Sitompul coraknya sama persis dengan baju pasangan kampanye pasangan nomor urut 2 Ahok-Djarot yang tercantum di alat peraga," sebut Habiburokhman.

Keempat, Pengadilan Negeri seolah memberikan keistimewaan kepada Ahok dengan menempatkannya di ruang khusus yang berbeda dengan para terdakwa lainnya.

"Yang memprihatinkan, di ruangan khusus tersebut diduga Ahok melakukan adegan yang menurut kami tak pantas yaitu berpelukan dengan wanita yang bukan muhrimnya," imbuh Habiburokhman.

Oleh karena itu, ACTA berharap agar PN Jakut senantiasa menjunjung tinggi azas persamaan di muka hukum. Tidak ada satu warga negara pun termasuk Ahok yang bisa diistimewakan dalam menjalani proses persidangan. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya