Berita

Dailami Firdaus/Net

Politik

Pemerintahan Jokowi Menganakemaskan Warga Asing

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 06:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 58/2016 perihal mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) didirikan oleh warga negara asing, sangt jelas memberikan dampak yang sangat tidak baik bagi kelangsungan persatuan dan kesatuan bangsa.

Demikian dikatakan Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta, Prof. Dailami Firdaus dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (16/12).

Alasan Dailami, tugas pemerintah adalah melindungi setiap hak warga negara Indonesia dan putra daerah asli serta menjaga setiap jengkal tanah bumi pertiwi ini.


"Tapi dengan terbitnya PP 58 jelas sekali pemerintah menganakemaskan masyarakat luar yang justru akan menimbulkan kesenjangan nantinya dan akan berakibat fatal bagi NKRI," sebut dia.

Karena jelas, ormas asing akan bebas beraktifitas di Indonesia, sedangkan visi dan misinya serta ideologi yang diterapkan pasti tidak akan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sebagaimana yang tertuang di PP 58/2016, dinytakan bahwa ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

Pasal 35 PP 58/2016 berbunyi, ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggaran urusan luar negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Jelas Dailami, liat saja bahwa saat ini sedang ramai di media sosial adanya ormas yang dengan mudahnya memakai nama Bhayangkara, dengan penggurus yang bukan asli warga negara Indonesia.

"Pengunaan nama ini, apakah sudah ada persetujuan dari pihak Kepolisian dalam hal ini atau seperti apa," ujar Senator Ibukota ini.

Menurutnya, jangan sampai terjadi opini di masyarakat bahwa ada pembiaran dan perlakuan istimewa kepada warga asing serta memback up atau melindungi. Ini harus segera diklarifikasi oleh pihak kepolisian, belum lagi ditambah ada WN Cina yang memalsukan Plat TNI dan memiliki KTA TNI yang ramai juga di medsos.

"Harus ada tindakan tegas ini, jangan sampai kedaulatan kita diremehkan bahkan injak-injak," tegas Dailami.

Harus diingat, ormas hadir untuk mencerminkan dan melindungi sifat dan kultur daerah yang tetap berideologi Pancasila dan UUD 1945.

"Pemerintah jangan angap enteng terbitnya PP 58 ini, bisa saja ormas-ormas dari luar adalah bagian dari cara mengukur kekuatan, ketahanan dan kelemahan dari Indonesia dari dalam langsung. Badan NKRI bisa makin terlihat jelas dan mudah dianalisa secara utuh dan mendalam," demikian Dailami. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya