Berita

Foto/Net

Politik

Sebagai Pengelola Zakat, Baznas Diimbau Tidak Langgar UU

KAMIS, 15 DESEMBER 2016 | 22:20 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) diimbau jangan sampai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi hanya karena salah manajemen.

Imbauan itu sebagaimana disampaikan Ketua Baznas Bambang Sudibyo di sela acara 'Koordinasi Baznas dengan Kepala Daerah Bahas Deadline UU Zakat' di Jakarta, Kamis (15/12).

"Perlu konsistensi dalam mengelola dana filantropi masyarakat sesuai UU yang berlaku. Jadi niat kita supaya semua Baznas menaati peraturan perundang-undangan. Jangan sampai Baznas sebagai pengelola zakat malah melanggar," kata Bambang.


Dalam upaya menaati UU terkait zakat, kata Bambang, Baznas menggelar koordinasi dengan para kepala daerah yang hingga saat ini belum menyesuaikan ketentuan perzakatan di daerahnya, terutama sesuai UU 23/2011 dan PP 14/2014 tentang Pengelolaan Zakat.

Hingga saat ini, lanjut Bambang, ada sejumlah Baznas di daerah yang belum menerapkan UU dan PP soal zakat. Di antaranya enam Baznas provinsi atau sekitar 17 persen dan 280 Baznas kabupaten/kota (54 persen).

"Lembaga yang belum menyesuaikan dengan UU dianggap ilegal," kata dia.

Bambang merujuk pada Pasal 38 jo Pasal 41 UU 23/2011. Dalam pasal tersebut menyebutkan "setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang."

Di beleid lain, kata dia, yaitu dalam Pasal 38 UU 23/2011 menyebutkan "setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. [ian]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya