Berita

Foto/Net

Politik

Sebagai Pengelola Zakat, Baznas Diimbau Tidak Langgar UU

KAMIS, 15 DESEMBER 2016 | 22:20 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) diimbau jangan sampai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi hanya karena salah manajemen.

Imbauan itu sebagaimana disampaikan Ketua Baznas Bambang Sudibyo di sela acara 'Koordinasi Baznas dengan Kepala Daerah Bahas Deadline UU Zakat' di Jakarta, Kamis (15/12).

"Perlu konsistensi dalam mengelola dana filantropi masyarakat sesuai UU yang berlaku. Jadi niat kita supaya semua Baznas menaati peraturan perundang-undangan. Jangan sampai Baznas sebagai pengelola zakat malah melanggar," kata Bambang.


Dalam upaya menaati UU terkait zakat, kata Bambang, Baznas menggelar koordinasi dengan para kepala daerah yang hingga saat ini belum menyesuaikan ketentuan perzakatan di daerahnya, terutama sesuai UU 23/2011 dan PP 14/2014 tentang Pengelolaan Zakat.

Hingga saat ini, lanjut Bambang, ada sejumlah Baznas di daerah yang belum menerapkan UU dan PP soal zakat. Di antaranya enam Baznas provinsi atau sekitar 17 persen dan 280 Baznas kabupaten/kota (54 persen).

"Lembaga yang belum menyesuaikan dengan UU dianggap ilegal," kata dia.

Bambang merujuk pada Pasal 38 jo Pasal 41 UU 23/2011. Dalam pasal tersebut menyebutkan "setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang."

Di beleid lain, kata dia, yaitu dalam Pasal 38 UU 23/2011 menyebutkan "setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. [ian]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Ketika Republik Menjadi Rimba

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:15

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:04

Spanduk dan Baliho PSI Lebih Banyak dari Jumlah Kadernya

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:39

Warga Pulau Panggang Kekurangan Pasokan BBM

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:17

MPLS Ramah Lebih Aman dan Memuliakan Siswa

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:06

Jalan Buntu Reformasi

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:03

Homer Setelah Tiga Ribu Tahun

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:43

Ancaman PHK di Depan Mata, Segera Percepat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:12

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:41

Pengusaha Didorong Berkontribusi Tingkatkan SDGs Kalbar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:15

Selengkapnya