Berita

Buni Yani/Net

Wawancara

WAWANCARA

Buni Yani: Saya Sama Sekali Tidak Takut, Lillahi Ta’ala Saya Akan Lawan

RABU, 14 DESEMBER 2016 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dosen yang juga aktivis di ra­nah media sosial ini yakin sekali akan memenangkan praperadilan. Ia mengaku, mengan­tongi banyak bukti yang dapat menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadapnya cacat hu­kum dan cacat prosedural.

"Kalau hakim mau objektif, mestinya saya menang. Karena prosedurnya banyak yang dil­anggar, kalau menurut prosedur kita," kata Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Berikut wawancara lengkapnya.

Tanggapan anda terkait penetapan anda sebagai ter­sangka?
Saya merasa memang saya ini dikriminalisasi, penetapan status tersangka saya lebih ber­sifat politis. Jadi karena Ahok statusnya tersangka, lalu Buni Yani juga harus menjadi ter­sangka. Oleh karena itulah saya melawan.

Saya merasa memang saya ini dikriminalisasi, penetapan status tersangka saya lebih ber­sifat politis. Jadi karena Ahok statusnya tersangka, lalu Buni Yani juga harus menjadi ter­sangka. Oleh karena itulah saya melawan.

Kenapa anda beranggapan begitu?
Karena saya yakin tidak ber­salah. Maksud saya membuat caption itu sudah jelas, yaitu untuk mengajak netizen berdis­kusi soal penistaan agama apa bukan. Karena kan pernyataan­nya Ahok seperti itu. Tidak ada maksud lain.

Tapi kan polisi juga tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka
Dasar penetapan saya sebagai tersangka dan penangkapan saya tidak jelas, baik secara objektif maupun subjektif.

Maksudnya?
Penangkapan dan penetapan sebagai tersangkanya tidak sah, karena tidak dilaksanakan dan tidak berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Saya ditetapkan sebagai tersangka secara tiba -tiba, ketika sedang diperiksa sebagai saksi. Untuk itu saya tidak menandatangi berita acara penangkapan.

Selain itu penetapan saya sebagai tersangka juga tidak sah, karena ditetapkan duluan sebelum dilaksanakannya gelar perkara. Padahal kasus yang menimpa saya erat kaitannya dengan kasus yang menimpa Ahok. Kasus Ahok dilakukan gelar perkara, sementara kasus Buni Yani tidak gelar perkara.

Tapi kan memang polisi bisa menetapkan seorang sebagai tersangka ketika diperiksa sebagai saksi?
Sebab dalam kasus saya pen­angkapan dilakukan sebelum saya ditetapkan sebagai ter­sangka.

Sementara dalam perkara ini saya tidak tertangkap tangan se­dang melakukan tindak pidana. Penangkapan dilakukan dengan prosedur yang dilanggar oleh penyidik. Ini artinya penyidik berlaku tidak adil kepada saya.

Tadi Anda bilang punya banyak bukti. Bukti apa sa­jakah itu?
Bukti itu antara lain capture akun-akun yang telah terlebih dulu mengunggah, dan me­nyebarkan ulang video pidato Ahok. Kemudian ada juga cap­tion dari puluhan akun yang bahasanya lebih provokatif dan lebih dulu memberikan caption yang provokatif. Kalau saya kan biasa saja.

Setelah mencuatnya kasus ini, banyak juga pihak meng­gap anda bersalah. Apakah anda pernah mendapat anca­man pihak - pihak tersebut?
Banyak. Misalnya ada mo­bil yang datang sebagai teror. Mobil -mobil itu sering muncul dekat rumah, sehingga saya sep­erti dimata-matai. Ada ancaman melalui telepon, akun Gmail, WhatsApp, Twitter, Facebook, dan Instagram juga. Salah satu ancamannya supaya saya jan­gan sampai injakkan kaki di Surabaya. Tetapi saya tidak mau terlalu dalam soal ini, nanti saya dibilang lagi provokasi. Saya berusaha menyembunyikan orang yang mengancam saya. Kalau saya kasih tahu, tam­bah lagi, tapi pihak sana terus-menerus bikin provokasi.

Apa yang anda lakukan terhadap semua ancaman tersebut?

Saya sudah laporkan kepada pihak berwajib. Tapi menurut saya, sangat tidak fair. Saya pu­nya keluarga, saya punya anak, kan perlu perlindungan.

Anda tidak minta perlind­ungan dari kepolisian?
Tidak. Sebab saya sama sekali tidak takut, lilahita'ala saya akan lawan. Saya hanya merasa ini tidak adult. Saya tidak mau ngapa-ngapain ke Ahok, tapi kok saya yang diginikan.

Harapan anda terkait kasus ini?
Saya meminta kepada ketua PN Jakarta selatan untuk men­erima dan mengabulkan per­mohonan pra peradilan saya seluruhnya, serta menyatakan penetapan tersangka tidak sah secara hukum. Saya juga ber­harap agar pengadilan bisa me­mulihkan hak saya dalam sidang terbuka. ***

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya