Berita

Buni Yani/Net

Wawancara

WAWANCARA

Buni Yani: Saya Sama Sekali Tidak Takut, Lillahi Ta’ala Saya Akan Lawan

RABU, 14 DESEMBER 2016 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dosen yang juga aktivis di ra­nah media sosial ini yakin sekali akan memenangkan praperadilan. Ia mengaku, mengan­tongi banyak bukti yang dapat menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadapnya cacat hu­kum dan cacat prosedural.

"Kalau hakim mau objektif, mestinya saya menang. Karena prosedurnya banyak yang dil­anggar, kalau menurut prosedur kita," kata Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Berikut wawancara lengkapnya.

Tanggapan anda terkait penetapan anda sebagai ter­sangka?
Saya merasa memang saya ini dikriminalisasi, penetapan status tersangka saya lebih ber­sifat politis. Jadi karena Ahok statusnya tersangka, lalu Buni Yani juga harus menjadi ter­sangka. Oleh karena itulah saya melawan.

Saya merasa memang saya ini dikriminalisasi, penetapan status tersangka saya lebih ber­sifat politis. Jadi karena Ahok statusnya tersangka, lalu Buni Yani juga harus menjadi ter­sangka. Oleh karena itulah saya melawan.

Kenapa anda beranggapan begitu?
Karena saya yakin tidak ber­salah. Maksud saya membuat caption itu sudah jelas, yaitu untuk mengajak netizen berdis­kusi soal penistaan agama apa bukan. Karena kan pernyataan­nya Ahok seperti itu. Tidak ada maksud lain.

Tapi kan polisi juga tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka
Dasar penetapan saya sebagai tersangka dan penangkapan saya tidak jelas, baik secara objektif maupun subjektif.

Maksudnya?
Penangkapan dan penetapan sebagai tersangkanya tidak sah, karena tidak dilaksanakan dan tidak berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Saya ditetapkan sebagai tersangka secara tiba -tiba, ketika sedang diperiksa sebagai saksi. Untuk itu saya tidak menandatangi berita acara penangkapan.

Selain itu penetapan saya sebagai tersangka juga tidak sah, karena ditetapkan duluan sebelum dilaksanakannya gelar perkara. Padahal kasus yang menimpa saya erat kaitannya dengan kasus yang menimpa Ahok. Kasus Ahok dilakukan gelar perkara, sementara kasus Buni Yani tidak gelar perkara.

Tapi kan memang polisi bisa menetapkan seorang sebagai tersangka ketika diperiksa sebagai saksi?
Sebab dalam kasus saya pen­angkapan dilakukan sebelum saya ditetapkan sebagai ter­sangka.

Sementara dalam perkara ini saya tidak tertangkap tangan se­dang melakukan tindak pidana. Penangkapan dilakukan dengan prosedur yang dilanggar oleh penyidik. Ini artinya penyidik berlaku tidak adil kepada saya.

Tadi Anda bilang punya banyak bukti. Bukti apa sa­jakah itu?
Bukti itu antara lain capture akun-akun yang telah terlebih dulu mengunggah, dan me­nyebarkan ulang video pidato Ahok. Kemudian ada juga cap­tion dari puluhan akun yang bahasanya lebih provokatif dan lebih dulu memberikan caption yang provokatif. Kalau saya kan biasa saja.

Setelah mencuatnya kasus ini, banyak juga pihak meng­gap anda bersalah. Apakah anda pernah mendapat anca­man pihak - pihak tersebut?
Banyak. Misalnya ada mo­bil yang datang sebagai teror. Mobil -mobil itu sering muncul dekat rumah, sehingga saya sep­erti dimata-matai. Ada ancaman melalui telepon, akun Gmail, WhatsApp, Twitter, Facebook, dan Instagram juga. Salah satu ancamannya supaya saya jan­gan sampai injakkan kaki di Surabaya. Tetapi saya tidak mau terlalu dalam soal ini, nanti saya dibilang lagi provokasi. Saya berusaha menyembunyikan orang yang mengancam saya. Kalau saya kasih tahu, tam­bah lagi, tapi pihak sana terus-menerus bikin provokasi.

Apa yang anda lakukan terhadap semua ancaman tersebut?

Saya sudah laporkan kepada pihak berwajib. Tapi menurut saya, sangat tidak fair. Saya pu­nya keluarga, saya punya anak, kan perlu perlindungan.

Anda tidak minta perlind­ungan dari kepolisian?
Tidak. Sebab saya sama sekali tidak takut, lilahita'ala saya akan lawan. Saya hanya merasa ini tidak adult. Saya tidak mau ngapa-ngapain ke Ahok, tapi kok saya yang diginikan.

Harapan anda terkait kasus ini?
Saya meminta kepada ketua PN Jakarta selatan untuk men­erima dan mengabulkan per­mohonan pra peradilan saya seluruhnya, serta menyatakan penetapan tersangka tidak sah secara hukum. Saya juga ber­harap agar pengadilan bisa me­mulihkan hak saya dalam sidang terbuka. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya