Naman Sanip dan Djarot Saiful Hidayat/Net
Naman Sanip dan Djarot Saiful Hidayat/Net
"Hati nurani kami tergerak, terpanggil karena ada penistaan agama. Makanya kemudian kami melakukan aksi," imbuh Naman.
Dalam kasus ini Naman didakÂwa telah melanggar Pasal 187 ayat 4 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan piÂdana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta. Berikut wawancara lengkapnya;
Bagaimana awalnya sampai anda melakukan aksi pengaÂdangan tersebut?
Bukan mengadang, tapi kami menyampaikan aspirasi atau demolah. Meski pun menolak kedatangan, kami kan tidak benar-benar mencegah pasangan calon (paslon) nomor urut dua untuk berada di sana.
Kalau begitu bagaimana awalnya anda melakukan aksi unjuk rasa di sana?
Aksi itu kami lakukan seÂcara spontan. Jadi saat itu kami dengar Ahok mau datang ke lingkungan kami. Karena merasa terpanggil kami memutuskan untuk berunjuk rasa.
Pas nyampe lokasi, tahu-tahu yang datang Pak Djarot.
Anda yang berinisiatif mengajak aksi, dan mengoÂmandoinya?
Saya lupa siapa yang mengusulkan. Yang pasti bukan saya yang memimpin atau mengoÂmandoi unjuk rasa. Saya hanya peserta aksi. Buktinya, ketika unjuk rasa berlangsung, saya ada di tengah-tengah peserta lainnya. Bukan di depan peserta unjuk rasa, yang merupakan tugas seorang komandan, atau koordinator demonstrasi.
Kalau bukan pemimpin aksi, terus kenapa anda yang menemui Djarot saat itu?
Pak Djarot yang menghampiri saya, bukan saya yang menemuinya. Posisi saya ketika itu ada di belakang Pak Djarot.
Lalu siapa yang memimpin aksi unjuk rasa saat itu?
Saya tidak tahu. Saya hanya merasa ikut terpanggil, bergerak untuk menyikapi penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
Setelah tahu yang datang Djarot, bagaimana selanjutnya?
Karena sudah terlanjur, ya kaÂmi tetap menyampaikan aspirasi. Siapa tahu bisa disampaikan keÂpada cagubnya, yaitu Pak Ahok. Dan saya minta maaf karena Pak Djarot jadi terlibat begini.
Katanya aksi spontan. Lalu bagaimana bisa ada banyak spanduk di lokasi saat itu?
Saya tidak tahu apa -apa soal spanduk.
Dalam dakwaan, anda tetap dianggap sebagai pemimpin aksi?
Saya keberatan, dan menyaÂtakan menolak seluruh dakwaan tersebut. Apa yang diputuskan dan didakwakan itu tidak benar.
Apa harapan anda terkait kasus ini?
Saya harap Pak Hakim memÂberikan putusan yang adil buat saya. Saya ini cuma orang awam, yang tidak mengerti tenÂtang larangan berunjuk rasa saat ada kampanye cagub -cawagub. Saya tahunya cuma ada seorang pemimpin yang menistakan agama. Sebagai seorang muslim dan warga negara, maka saya bereaksi. Tidak ada maksud saya untuk melakukan pengadangan kampanye. ***
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59