Berita

Hidayat Nur Wahid/Net

Hukum

Pimpinan MPR: Terdakwa, Ahok Harus Segera Dinonaktifkan

RABU, 14 DESEMBER 2016 | 06:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menyandang status terdakwa dalam kasus penodaan agama terkait Surah Al-Maidah Ayat 51.

Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo seharusnya segera menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

"Sesuai aturan hukum dan tradisi yang diberlakukan Kemendagri, kepala daerah yang menyandang status terdakwa segera dinonaktifkan. Maka, Mendagri jangan menunda-nunda lagi untuk menonaktifkan Ahok. Sebab, penonaktifan ini juga sudah umum diberlakukan oleh Mendagri terhadap kepala-kepala daerah lainnya yang berstatus terdakwa," tegas Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Rabu (14/12).


Hidayat menambahkan, SK penonaktifan Ahok karena status terdakwa penting segera diterbitkan, sebelum masa kampanye berakhir.

"Tidak pantas bila seorang terdakwa memimpin daerah. Biarkan Ahok fokus kepada masalah hukumnya. Untuk memimpin DKI, cukup wakilnya saja," ujarnya.

Hidayat juga mengingatkan pemerintah (termasuk Mendagri) dan penegak hukum (termasuk para Jaksa dan Hakim) untuk berlaku adil dan mempertimbangkn keadilan publik dalam menangani masalah Ahok. Jangan sampai apa yang diberlakukan terhadap para kepala daerah lain yang berstatus terdakwa, tidak diterapkan terhadap Ahok setelah resmi menyandang status terdakwa.

"Jangan sampai ketidakpercayaan publik kepada pemerintah maupun aparat hukum makin besar dan akhirnya merugikan bangsa dan negara," tandas Hidayat, politisi senior PKS. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya