Berita

Irman Gusman/Net

Politik

Sutanto Sebut Irman Gusman Ingin Join Bisnis Gula

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 21:00 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama CV Semesta ‎Berjaya, Xaveriandy Sutanto berencana membangun kerjasama bisnis penyaluran gula dengan mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Pengakuan itu disampaikan Sutanto saat dia dihadirkan sebagai saksi terdakwa Irman Gusman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Menurut Sutanto, dalam kerjasama penyaluran gula itu, Irman memberikan modal kepadanya. Selanjutnya Sutanto menjanjikan bakal membagi hasil keuntungan Rp 300 per kilogram. Besaran ini sudah dibicarakan oleh Irman melalui Memi, istri Sutanto.


‎"Pak Irman mau ajak bisnis bersama. Bisnis gula. Dari situ keuntungan bagi hasil Rp 300 per kilogram," ujar Sutanto.

Lebih lanjut, Sutanto menjelaskan, pemberian hasil keuntungan kerjasama penyaluran gula itu hanya akan diberikan dengan syarat Irman ikut memberi modal.

"(Rp 300 per kilogram) itu pembicaraan istri saya sama Irman. Setahu saya Pak Irman mau menyetorkan modal. Gulanya dari Bulog," ujarnya.

Sutanto menambahkan, Memi memberitahu kepadanya bahwa Irman akan membantu soal penyediaan gula. Total gula yang hendak diinginkan sebanyak 3 ribu ton.

"Yang disampaikan (istri saya), bahwa Irman akan bantu pembelian gula. Katanya, Pak Irman akan telepon Dirut Bulog untuk dapat membeli gula 3 ribu ton dengan destinasi di Padang. ‎Pada kenyataannya kami bisa beli seribu ton," ucap dia.

Terkait pemberian uang Rp 100 juta, Sutanto mengatakan tidak ada janji atau permintaan dari Irman. Bahkan, Istrinya menyebut hal itu sebagai oleh-oleh.

"Istri saya minta uang Rp 100 juta, istri saya bilang buat ucapan terima kasih. Karena Pak Irman sudah bantu saya untuk dapat gula seribu ton," ujar Sutanto.

Irman didakwa menerima hadiah sebesar Rp 100 juta dari Sutanto dan Memi. Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Sutanto.

Atas perbuatannya, Irman diancam pidana seperti yang diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya