Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman pembicaraan antara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dengan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
Dalam rekaman pembicaraan tersebut, Irman nampak berjumawa akan jabatan dan jaringan yang dimilikinya bisa menyelesaikan permasalahan Sutanto.
Diketahui, Sutanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar), lantaran diduga menyalurkan gula tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI). Perkara tersebut telah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumbar.
"Kita ini punya duit Tanto, punya jabatan, punya jaringan juga, ngapain kita takut To," kata Irman dalam rekaman pembicaraan yang diputar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Selain berjumawa mengenai jabatan, dalam rekaman pembicaraan yang diperdengarkan Majelis Hakim, Irman juga meminta Sutanto untuk bersikap tenang.
Menurut Irman, perkara yang dihadapi Sutanto bisa dibatalkan melalui gugatan praperadilan.
"Ya kan iya, pandai-pandainya kenapa kan Polisi ini kan, coba kalau dia mau macam-macam, nanti kita praperadilan kan dia. Kan tidak kayak dulu sekarang. Kalau dia salah bisa kita tuntut balik," kata Irman dalam rekaman yang diputar Jaksa KPK.
Dikesempatan yang sama, Sutanto yang dihadirkan sebagai saksi, tak membantah jika suara rekaman tersebut merupakan pembicaraan antara dirinya dengan Irman.
Menurut Sutanto, saat itu bercerita mengenai kasus yang menyeretnya. Irman, sambung Sutanto, menasehati serta meyakinkan agar dirinya tidak minder alias rendah diri mengenai persoalan yang menimpanya.
"Pak Irman menasehati saya supaya tidak minder. Nanti masalah dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pak Irman akan bicarakan dengan Kajati. Untuk perkara di Medan, nanti Pak Irman akan bantu juga," ujar Sutanto.
Diduga tawaran bantuan tersebut dilatarbelakangi adanya perjanjian kerja sama usaha antara Irman, Sutanto, dan Memi, yang merupakan istri Sutanto.
Sutanto dan Memi merupakan pengusaha yang bertindak sebagai distributor gula di Sumbar.
Berdasarkan kesepakatan, Irman akan mendapat jatah Rp 300 per kilogram, untuk setiap jatah gula yang diterima Sutanto dan Memi dari Perum Bulog. Dalam hal ini, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog agar perusahaan yang dipimpin oleh Sutanto dan istrinya menjadi distributor gula Bulog di Padang.
Irman didakwa menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Sutanto dan Memi. Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Sutanto.
Atas perbuatannya, Irman diancam pidana seperti yang diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
[ian]