Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
Selama 7,5 jam, penyidik memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Novanto menjelaskan saat pemeriksaan, dirinya telah menjelaskan sejumlah materi, termasuk dugaan aliran uang korupsi e-KTP yang masuk kekantongnya.
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan salah satu upaya untuk mengklarifikasi sejumlah dugaan kepadanya.
Ketua umum Partai Golkar ini mengaku sempat akan membatalkan pemeriksaan lantaran adanya rapat paripurna di DPR. Namun, Novanto memilih untuk tetap menjalani pemeriksaan.
"Karena ini sangat penting untuk bisa saya mengklarifikasi secara keseluruhan dan saya sudah jelaskan. Masalah substansi silakan tanya kepada pemeriksa," ungkap Novanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
"Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa memberikan penjelasan, klarifikasi secara keseluruhan," imbuh mantan bendahara umum Golkar itu.
Diketahui, KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 silam. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ini.
Kala itu, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp 6 triliun.
Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp 2 triliun.
Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.
KPK memastikan perkara e-KTP tidak berhenti pada dua tersangka ini. Melihat besarnya kerugian negara, KPK pun menduga ada pihak lain yang 'bermain' di proyek ini.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin sempat menyebut, Setya Novanto terlibat dalam kasus ini. Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mengatur jalannya proyek e-KTP.
Novanto, kata Nazar, kecipratan fee 10 persen dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek e-KTP.
Terakhir, Nazaruddin menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi. Namun, Gamawan telah membantahnya.
[ian]