Berita

Fadli Nasution/Net

Hukum

Blunder, Eksepsi Ahok Mirip Pledoi

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 14:01 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (13/12).

Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, giliran Ahok dan tim penasihat hukum Ahok menyampaikan tanggapan berupa nota keberatan (eksepsi). Secara bergantian tim penasihat hukum Ahok yang dipimpin Sirra Prayuna membacakan eksepsi di hadapan persidangan.

Terhadap eksepsi Ahok ini, Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution, menyampaikan tanggapannya. Menurut Fadli, eksepsi yang disampaikan tim pembela Ahok dalam persidangan mirip nota pembelaan (pledoi).


"Eksepsi yang disampaikan tim pengacara Ahok seperti pledoi saja, padahal kan baru sidang perdana. Persidangan di pengadilan itu ada tahapannya, hari ini baru pembacaan dakwaan oleh JPU, kemudian diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapannya", kata Fadli kepada redaksi.

Ditambahkan Fadli, eksepsi terdakwa terhadap surat dakwaan JPU berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP hanya terkait dengan tiga hal: kewenangan pengadilan untuk mengadili, kewenangan menuntut gugur, dan dakwaan tidak memenuhi syarat formil.

"Jadi eksepsi itu masih seputar dakwaan jaksa, belum masuk ke dalam pokok perkara. Setelah kita dengar eksepsi dari tim pembela Ahok isinya justeru pembelaan terhadap terdakwa, makanya jadi blunder," terang Fadli.

Menurut Fadli, Majelis Hakim tidak akan terpengaruh dengan eksepsi yang disampaikan Ahok dan tim pembelanya, persidangan akan tetap berjalan dimana eksepsi akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.

"Kasus penistaan agama ini sebenarnya sudah jelas dan terang benderang berdasarkan Fatwa MUI yang menyatakan pernyataan Ahok di Pulau Seribu menghina Al-Quran dan ulama yang memiliki konsekuensi hukum. Jadi proses peradilan bukan lagi sekedar pembuktian tindak pidananya, tapi untuk menegakkan hukum dan keadilan," tutup dia. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya