Berita

Fadli Nasution/Net

Hukum

Blunder, Eksepsi Ahok Mirip Pledoi

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 14:01 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (13/12).

Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, giliran Ahok dan tim penasihat hukum Ahok menyampaikan tanggapan berupa nota keberatan (eksepsi). Secara bergantian tim penasihat hukum Ahok yang dipimpin Sirra Prayuna membacakan eksepsi di hadapan persidangan.

Terhadap eksepsi Ahok ini, Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution, menyampaikan tanggapannya. Menurut Fadli, eksepsi yang disampaikan tim pembela Ahok dalam persidangan mirip nota pembelaan (pledoi).


"Eksepsi yang disampaikan tim pengacara Ahok seperti pledoi saja, padahal kan baru sidang perdana. Persidangan di pengadilan itu ada tahapannya, hari ini baru pembacaan dakwaan oleh JPU, kemudian diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapannya", kata Fadli kepada redaksi.

Ditambahkan Fadli, eksepsi terdakwa terhadap surat dakwaan JPU berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP hanya terkait dengan tiga hal: kewenangan pengadilan untuk mengadili, kewenangan menuntut gugur, dan dakwaan tidak memenuhi syarat formil.

"Jadi eksepsi itu masih seputar dakwaan jaksa, belum masuk ke dalam pokok perkara. Setelah kita dengar eksepsi dari tim pembela Ahok isinya justeru pembelaan terhadap terdakwa, makanya jadi blunder," terang Fadli.

Menurut Fadli, Majelis Hakim tidak akan terpengaruh dengan eksepsi yang disampaikan Ahok dan tim pembelanya, persidangan akan tetap berjalan dimana eksepsi akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.

"Kasus penistaan agama ini sebenarnya sudah jelas dan terang benderang berdasarkan Fatwa MUI yang menyatakan pernyataan Ahok di Pulau Seribu menghina Al-Quran dan ulama yang memiliki konsekuensi hukum. Jadi proses peradilan bukan lagi sekedar pembuktian tindak pidananya, tapi untuk menegakkan hukum dan keadilan," tutup dia. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya