Berita

Hukum

Pengacara Hatta: Harusnya Polisi Memilah Materi Penyidikan

SABTU, 10 DESEMBER 2016 | 20:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Aktivis senior Hatta Taliwang yang diduga melakukan tindak pidana makar dan pelanggaran UU ITE, telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kini Hatta ditahan Polda Metro Jaya dengan sangkaan pasal berlapis 107 jo. 110 KUHP serta pasal 28 jo. 45 ayat (2) UU ITE oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Akhmad Leksono selaku kuasa hukum Hatta bersama kuasa hukum lainnya dari ACTA pada Kamis siang (9/12) pukul 14.00 hingga 02.00 WIB telah mendampingi pemeriksaan BAP Hatta di Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, terakhir sampai pada 37 pertanyaan dari penyidik.


Pertanyaan yang diajukan penyidik terkait seputar kegiatan Hatta yang diduga hendak melakukan makar tersebut.

Pada Jumat malam (10/11) pukul 19.00 hingga 01.00 WIB terhadap Hatta dilakukan pemeriksaan BAP Lanjutan oleh Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pertanyaan penyidik telah sampai pada sekitar 50-an pertanyaan terkait tulisan-tulisan, paper yang diupload di website IEPSH. Hatta Taliwang adalah Direktur Eksekutif Institute Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH).

Jelas Akhmad Leksono, BAP Lanjutan tersebut belum selesai, untuk sementara dihentikan dikarenakan perlu memperhatikan keadaan Hatta yang perlu istirahat.

"Akan dilanjutkan pada pekan depan, berhubung Sabtu sampai Senin masuk hari libur," ujarnya, Sabtu (10/12).

Menurut Akhmad Leksono, hendaknya pihak Kepolisian Polda Metro Jaya perlu memilah mana saja hal-hal tulisan/opini yang semestinya telah menjadi opini publik dan sudah diketahui oleh masyarakat, sehingga tidak perlu dipersoalkan, serta hal-hal yang semestinya perlu menjadi materi dalam penyidikan.

"Namun demikian, pada prinsipnya Hatta sangat kooperatif selama ditahan serta terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro," pungkasnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya