Berita

Hukum

Pengacara Hatta: Harusnya Polisi Memilah Materi Penyidikan

SABTU, 10 DESEMBER 2016 | 20:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Aktivis senior Hatta Taliwang yang diduga melakukan tindak pidana makar dan pelanggaran UU ITE, telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kini Hatta ditahan Polda Metro Jaya dengan sangkaan pasal berlapis 107 jo. 110 KUHP serta pasal 28 jo. 45 ayat (2) UU ITE oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Akhmad Leksono selaku kuasa hukum Hatta bersama kuasa hukum lainnya dari ACTA pada Kamis siang (9/12) pukul 14.00 hingga 02.00 WIB telah mendampingi pemeriksaan BAP Hatta di Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, terakhir sampai pada 37 pertanyaan dari penyidik.


Pertanyaan yang diajukan penyidik terkait seputar kegiatan Hatta yang diduga hendak melakukan makar tersebut.

Pada Jumat malam (10/11) pukul 19.00 hingga 01.00 WIB terhadap Hatta dilakukan pemeriksaan BAP Lanjutan oleh Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pertanyaan penyidik telah sampai pada sekitar 50-an pertanyaan terkait tulisan-tulisan, paper yang diupload di website IEPSH. Hatta Taliwang adalah Direktur Eksekutif Institute Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH).

Jelas Akhmad Leksono, BAP Lanjutan tersebut belum selesai, untuk sementara dihentikan dikarenakan perlu memperhatikan keadaan Hatta yang perlu istirahat.

"Akan dilanjutkan pada pekan depan, berhubung Sabtu sampai Senin masuk hari libur," ujarnya, Sabtu (10/12).

Menurut Akhmad Leksono, hendaknya pihak Kepolisian Polda Metro Jaya perlu memilah mana saja hal-hal tulisan/opini yang semestinya telah menjadi opini publik dan sudah diketahui oleh masyarakat, sehingga tidak perlu dipersoalkan, serta hal-hal yang semestinya perlu menjadi materi dalam penyidikan.

"Namun demikian, pada prinsipnya Hatta sangat kooperatif selama ditahan serta terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro," pungkasnya. [rus]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya