Berita

Ilustrasi

Politik

PWI: Pers Nasional Tidak Boleh Disensor, Dibredel Dan Dilarang Siaran

SABTU, 10 DESEMBER 2016 | 11:04 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pelarangan siaran langsung dan penghentian terhadap siaran pers nasional dapat disebut sebagai pelanggaran atas UU 40/1999 tentang Pers (UU Pers).

Demikian pernyataan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (DK PWI Pusat) yang diterima redaksi, beberapa saat lalu.

Pernyataan itu dikeluarkan DK PWI terkait munculnya wacana dari pihak tertentu yang berbau intervensi terhadap kemerdekaan redaksi menentukan dan menyiarkan berita serta upaya membolehkan pelarangan siaran langsung dan penghentian terhadap siaran pers nasional.


DK PWI menyatakan, pasal 4 ayat 2 UU Pers menegaskan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan siaran. Penjelasan pasal 4 ayat 2 UU Pers itu menerangkan bahwa penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran tidak berlaku pada media cetak dan elektronik. Hal ini sejalan dengan pengertian pers dalam UU Pers dan isi Pasal 42 UU 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), wartawan penyiaran dalam melaksankan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

DK PWI Pusat mengingatkan, perlindungan dan jaminan terhadap kemerdekaan pers tidak hanya ditujukan kepada pers cetak, melainkan juga semua jenis pers yang memenuhi persyaratan, termasuk pers elektronik, televisi, radio dan siber.

Dalam pertimbangan UU Pers dengan terang benderang disebutkan pers nasional harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan pihak manapun. DK PWI Pusat berpendapat, permintaan untuk tidak menyiarkan sesuatu dengan ancaman, secara terselubung atau pun terang-terangan, tindakan pembredelan dan pelarangan serta penghentian siaran terhadap karya jurnalistik, merupakan bagian dari penyensoran dan menghalang-halangi tugas pers.

"Tindakan itu jelas dilarang oleh UU Pers dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi," tegas pernyataan yang dikeluarkan Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang.

Kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dijamin dalam pasal 4 UU Pers beserta penjelasannya. Apapun dalihnya, pers harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Kemerdekaan pers di Indonesia yang lahir dari rahim reformasi dan terangkum dalam UU Pers harus dihormati dan ditegakkan oleh semua pihak. DK PWI Pusat meminta kepada semua pihak agar segera mengakhiri wacana untuk membatasi kemerdekaan pers, seperti penyensoran, pembredelan dan pelarangan siaran dalam bentuk apapun.

"Dewan Kehormatan juga mengecam pihak-pihak yang bersikap anti kemerdekaan pers dengan mencoba membatasi pers meliput dan menyiarkan secara merdeka sesuai dengan hati nurani masing-masing pers," tegas Iham.

Kemarin (Jumat, 9/12), Ketua Dewan Pers Yosep "Stanley" Adi Prasetyo mengumpulkan para pimpinan redaksi media elektronik untuk membahas soal teknis peliputan persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama. (Baca: Pimpinan Media Sepakat Hanya Liput Dakwaan Dan Vonis Ahok)

Stanley mengusulkan agar media-media elektronik tidak menyiarkan live proses persidangan Ahok untuk menghindari gesekan yang terjadi di publik. Usulan ini kemudian diklaim menjadi kesepakatan para pimpinan redaksi televisi yang hadir. Keputusan ini adalah setelah berkaca dari peliputan kasus Jessica atau "kopi sianida" yang sebenarnya telah melanggar asas praduga tak bersalah. [ald]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya