Berita

mahyuddin

MPR Ungkap Alasan Yang Bisa Menjatuhkan Presiden Dalam Sosialisasi Empat

JUMAT, 09 DESEMBER 2016 | 17:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bekerja sesuai dengan konstitusi. Dalam koridor konstitusi itulah maka tidak mudah untuk memberhentikan presiden dan termasuk mengubah (mengamandemen) UUD.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR Mahyudin dalam pengantar sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Ruang Sidang Paripurna DPRD Berau, Kalimantan Timur, Jumat (9/12).

"MPR menjadi pelaksana konstitusi. MPR tidak bisa bekerja atas kepentingan atau kehendak individu atau kelompok. Sebab, negara kita adalah negara hukum," kata Mahyudin.


Menurut Mahyudin, tidak mudah untuk memberhentikan presiden dari jabatannya. Apalagi kalau hanya dilakukan lewat demo.

"Memberhentikan presiden dari jabatannya harus ecara konstitusional," kata Mahyudin ketika menjelaskan kepada peserta sosialisasi tentang kewenangan MPR memberhentikan presiden dari jabatannya.

Mahyudin mengungkapkan dalam UUD ada mekanisme untuk memberhentikan presiden. Presiden bisa diberhentikan karena tiga hal yaitu korupsi, melakukan pelanggaran hukum, dan membahayakan negara. 

Pelanggaran itu harus terlebih dulu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).  MK kemudian mengeluarkan putusan apakah presiden bersalah atau tidak. Kalau MK menyatakan bersalah maka putusan MK itu dibawa ke sidang paripurna MPR.

"Jadi (prosesnya) tidak gampang. Tidak ujug-ujug karena tidak suka dengan Presiden Jokowi, lalu presiden bisa dijatuhkan. Tidak bisa," ujarnya.

Sesuai kewenangannya, lanjut Mahyudin, MPR harus menjadi pelaksana konstitusi. "MPR tidak bisa atas kepentingan individu atau kelompok. Karena kita adalah negara hukum," imbuhnya.

Begitu juga dengan kewenangan MPR mengubah UUD. Untuk melakukan perubahan UUD ada mekanismenya sesuai konstitusi, yaitu usulan perubahan harus diajukan sepertiga anggota MPR dan perubahan harus disetujui dua pertiga anggota MPR.

Dalam soal reformulasi perencanaan sistem pembangunan model GBHN, MPR sedang mengkaji apakah perlu dilakukan dengan amandemen UUD. "Melakukan amandemen UUD merupakan pekerjaan sulit," ujarnya.

Sosialisasi yang diikuti sekitar 500 peserta ini merupakan kerjasama MPR dengan Pengurus Kabupaten Purna Paskibraka Indonesia Berau, Kalimantan Timur. Hadir dalam sosialisasi ini Wakil Bupati Agus Tamtomo dan Ketua DPRD Berau Syarifatul Sya'diah, dan dua anggota DPD sebagai narasumber yaitu K.H. Muhammad Idrus dan K.H. Muslihiddin Abdurrasyid.[zul]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya