Berita

mahyuddin

MPR Ungkap Alasan Yang Bisa Menjatuhkan Presiden Dalam Sosialisasi Empat

JUMAT, 09 DESEMBER 2016 | 17:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bekerja sesuai dengan konstitusi. Dalam koridor konstitusi itulah maka tidak mudah untuk memberhentikan presiden dan termasuk mengubah (mengamandemen) UUD.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR Mahyudin dalam pengantar sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Ruang Sidang Paripurna DPRD Berau, Kalimantan Timur, Jumat (9/12).

"MPR menjadi pelaksana konstitusi. MPR tidak bisa bekerja atas kepentingan atau kehendak individu atau kelompok. Sebab, negara kita adalah negara hukum," kata Mahyudin.


Menurut Mahyudin, tidak mudah untuk memberhentikan presiden dari jabatannya. Apalagi kalau hanya dilakukan lewat demo.

"Memberhentikan presiden dari jabatannya harus ecara konstitusional," kata Mahyudin ketika menjelaskan kepada peserta sosialisasi tentang kewenangan MPR memberhentikan presiden dari jabatannya.

Mahyudin mengungkapkan dalam UUD ada mekanisme untuk memberhentikan presiden. Presiden bisa diberhentikan karena tiga hal yaitu korupsi, melakukan pelanggaran hukum, dan membahayakan negara. 

Pelanggaran itu harus terlebih dulu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).  MK kemudian mengeluarkan putusan apakah presiden bersalah atau tidak. Kalau MK menyatakan bersalah maka putusan MK itu dibawa ke sidang paripurna MPR.

"Jadi (prosesnya) tidak gampang. Tidak ujug-ujug karena tidak suka dengan Presiden Jokowi, lalu presiden bisa dijatuhkan. Tidak bisa," ujarnya.

Sesuai kewenangannya, lanjut Mahyudin, MPR harus menjadi pelaksana konstitusi. "MPR tidak bisa atas kepentingan individu atau kelompok. Karena kita adalah negara hukum," imbuhnya.

Begitu juga dengan kewenangan MPR mengubah UUD. Untuk melakukan perubahan UUD ada mekanismenya sesuai konstitusi, yaitu usulan perubahan harus diajukan sepertiga anggota MPR dan perubahan harus disetujui dua pertiga anggota MPR.

Dalam soal reformulasi perencanaan sistem pembangunan model GBHN, MPR sedang mengkaji apakah perlu dilakukan dengan amandemen UUD. "Melakukan amandemen UUD merupakan pekerjaan sulit," ujarnya.

Sosialisasi yang diikuti sekitar 500 peserta ini merupakan kerjasama MPR dengan Pengurus Kabupaten Purna Paskibraka Indonesia Berau, Kalimantan Timur. Hadir dalam sosialisasi ini Wakil Bupati Agus Tamtomo dan Ketua DPRD Berau Syarifatul Sya'diah, dan dua anggota DPD sebagai narasumber yaitu K.H. Muhammad Idrus dan K.H. Muslihiddin Abdurrasyid.[zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya