Berita

Djoko Edhi

Hukum

Menakar JPU Dari Jakgung Pada Kasus Ahok

KAMIS, 08 DESEMBER 2016 | 10:30 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

DALAM sistem peradilan pidana (crime justice systems), kedudukan Jaksa Agung (Jakgung) adalah penuntut umum. Jakgung adalah ghost terhadap eksistensi JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Jakgung wajib menggunakan haknya dalam KUHAP (pasal 183, 184, 185, 186) untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Ghost adalah otak dari JPU yang wajib membuktikan tuduhannya. Sedangkan JPU adalah kepanjangan tangan dari ghost untuk melakukan acaranya mengikuti hukum acara (KUHAP).

Jadi, ketika perkara sampai pada tahap P21 (telah dilimpahkan), JPU sudah harus memiliki keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Jika sebaliknya, JPU bisa menerbitkan surat penghentian penuntutan perkara (SKP2) atau tuntutan bebas murni di pengadilan (vis praak).


Saya terkejut ketika kemarin Jakgung menyatakan kepada pers agar Ahok tidak dijustifikasi. Maksudnya, agar Ahok tidak dinilai bersalah. Kepada siapa pernyataan Jakgung ditujukan? Pernyataan ini paradoksal dengan tugas Jakgung.

Tidak dapat pernyataan Jakgung tadi dipandang dari azas presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dalam aturan peradilan azas presumtion of innocent hanya digunakan oleh lawan penuntut, yaitu pengacara yang bertindak selaku pembela terdakwa. Itu satu.

Kedua, oleh hakim yang mengadili hingga majelis hakim memutuskan perkara.

Ketiga, juri yang mengadili dalam system Anglo Saxon dan British Law yang memutus guilty or not guilty (salah atau benar).

Keempat, publik di luar pengadilan hingga terbit putusan berkekuatan hukum tetap (inkraht).

Di luar empat aspek itu adalah pers. Paradigmanya, adalah trial by the pers (penghukuman oleh pemberitaan media massa) yang wajib dicegah.

Di luar itu, penggunaan tuduhan salah benar adalah masalah etis dan tidak. Maling yang tertangkap tangan harus dinyatakan bersalah. Begitu juga dengan Ahok. Landasan moral publik harus menjadi nilai moral teknik yuridis. Jika terjadi paradok antara keduanya, ada yang tak beres pada hukum secara fatal.

Nilai moral publik ini dikenal sebagai voluntee generale de tu, berbasis hukum-hukum dasar (agama, adat, tradisi, dan kebiasaan) adalah juga hukum di mana hukum positif mengekspresikan hukum negatif (moral) memakai positivisme yuridis Joan Bodin dan Von Jehring yang digunakan Indonesia hingga kini.

Terjadi ketidakpastian hukum jika JPU memiliki keyakinan bahwa terdakwa yang ia tuduh adalah innocent (tidak bersalah), berlawanan dengan tugasnya.

Di sini saya gagal paham. Sebab Jaksa Agung adalah kepanjangan tangan pemerintah, begitu pula hakim, yang dengan demikian tak ditemukan apa yang disebut "badan peradilan yang tidak memihak" sebagai prasyarat Negara Hukum pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 45. Badan peradilan yang tidak memihak itu adalah Juri. Peradilan di Indonesia, hakim merangkap juri. Sangat runyam.

Lawan dari JPU adalah para lawyer dalam kedudukannya selaku pengacara terdakwa. Setelah berlalunya periode sistem pokrol, digantikan dengan istilah pengacara, para lawyer bekerja secara kawanan. Nyaris tak ada perkara yang ditangani oleh pengacara tunggal. Selain menggunakan ghost, juga menggunakan investor hukum. Umumnya ghost menjadi bagian dari investor hukum, yang membiayai perkara, dan pengacara hanya melakukan acaranya sesuai mengikuti hukum acara.

Tugas pengacara adalah memberikan perlawanan kepada bukti yang diajukan oleh JPU. Jika bukti JPU rapuh, pengacara dengan mudah mematahkannya. Jika JPU dan pengacara terdakwa bersatu, dapat dipastikan terdakwa lolos. Menurut saya, dari pernyataan Jakgung tadi, Ahok lolos dari dakwaan. Majelis hakim yang pada umumnya memiliki kerjasama yang erat dengan JPU, juga akan ikut. Terutama karena bukti sudah dilemahkan.

Para penuntut Ahok tak memiliki daya sama sekali dalam persidangan itu karena berada di luar hukum acara.

Sampai di sini bahaya yuridis yang dikemukakan mantan Jakgung Basrif Arief yang meminta agar Jakgung diganti dengan yang netral di mana Jakgung Prasetyo adalah Ketua DPP Nasdem, sedang Nasdem adalah pendukung fanatik Ahok. Kasus Ahok niscaya menggerus pengadilan setelah kepolisian. Tampaknya demo Islam masih akan berlanjut panjang untuk menagih keadilan. [***]

Penulis adalah praktisi hukum, mantan anggota Komisi III DPR RI

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya