. Maarif Institute menyayangkan tindak intimidasi dari sekelompok massa yang menamakan dirinya Pembela Ahlus Sunnah (PAS) kepada peserta kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sabuga Bandung Selasa lalu (6/12).
Menurut Plt. Direktur Eksekutif Maarif Institute, Muhd Abdullah Darraz, Tindakan intimidasi tersebut harus dihentikan karena melanggar konstitusi UUD 1945 terutama berkaitan dengan hak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
"Aksi sekelompok orang ini telah melanggar konstitusi dan merupakan tindakan teror pada publik. Kehidupan harmoni dalam kebinekaan kita semakin terancam," kata Darraz.
"Ruang ekspresi keagamaan menjadi lebih sesak, karena gerombolan/kelompok intoleran semakin sewenang-wenang merampas hak asasi warga dalam menjalankan ibadah dan keyakinan agamanya. Terlebih kelompok ini sudah mengabaikan perintah Walikota Ridwan Kamil yang telah menjamin hak untuk beribadah di kota Bandung," sambung Darraz.
Lebih lanjut, Abdullah Darraz juga menyebut bahwa jika saja argumentasinya ibadah harus dilakukan di rumah-rumah ibadah, lalu bagaimana menyikapi ibadah-ibadah di tempat publik yang dilakukan oleh kelompok mayoritas seperti doa bersama dan shalat jumat pada 2 Desember yang lalu. Lalu bagaimana pula dengan ibadah shalat Ied yang dilakukan di lapangan yang seringkali dilakukan di tempat-tempat publik.
"Jangan karena merasa mayoritas, bisa dengan seenaknya menentukan ukuran benar dan salah secara tidak adil," imbuh Darraz.
Maarif Institute menilai bahwa kegiatan KKR tak ubahnya kegiatan tabligh akbar atau kegiatan dakwah yang lainnya yang sudah semestinya mendapatkan jaminan keamanan dari negara. Aspek aman meliputi jaminan keamanan dari gangguan sekelompok massa intoleran.
"Kegiatan keagamaan apapun mesti mendapat jaminan keamanan dari negara, Jika ada pihak yang merongrong jaminan keamanan tersebut, maka negara harus hadir dan menjamin tegaknya hukum dan konstitusi," kata Direktur Riset Maarif Institute Ahmad Imam Mujadid Rais menambahkan.
[ysa]