Kejaksaan tiba-tiba saja mencoret satu orang jaksa dan menggantinya dengan personel jaksa lainnya, dari barisan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tujuannya untuk membuktikan dugaan penistaan agama yang dilakukan cagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Apa yang melatari keputusan itu? Berikut penuturan Jaksa Agung M Prasetyo terkait hal tersebut dan isu lainnya yang mewarnai proses persidangan kasus Ahok;
Nanti ada berapa JPU yang diterjunkan untuk membuktiÂkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok?
Ada 13 orang jaksa, dipimpin Ali M dan ada satu jaksa diganti namanya Ireine. Saya perintahÂkan diganti agar tidak menimÂbulkan praduga.
Ada 13 orang jaksa, dipimpin Ali M dan ada satu jaksa diganti namanya Ireine. Saya perintahÂkan diganti agar tidak menimÂbulkan praduga.
Lho kenapa Jaksa Ireine diganti, memangnya dia meÂnyababkan praduga apa?Soal apa salahnya? Apa dosanya? Pak JAM Pidum (Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum) yang tahu alasan perÂsisnya mengenai pengganti Jaksa Ireine. Yang pasti kami menghindari adanya praduga macam-macamlah ya. Jaksa itu sebenarnya profesional proporÂsional dan objektif. Tapi kalau pun ada segala macam praduga, ya kita dengarlah. Itu bentuk kepedulian kita terhadap keluÂhan masyarakat. Tentunya kita harapkan jaksa memahami ini
Memangnya Praduga apa sih?Pokoknya praduga yang tidak-tidak. Untuk menghindari itu, saya perintahkan JAM Pidum untuk mengganti.
Justru dengan adanya perÂgantian jaksa itu, bukankah nantinya masyarakat malah akan meragukan kredibilitas JPU?Saya jamin semua JPU yang dipilih profesional dan sudah puÂnya jam terbang tinggi. Mereka semua mengerti, bahwa jaksa dalam melaksanakan tugasnya itu berdiri dari segi subjektif karena mewakili kepentingan masyarakat, kepentingan korÂban, kepentingan negara. Tapi sudut pandangnya harus tetap objektif. Saya jamin, Kejaksaan akan menangani perkara itu secara objektif, profesional dan proporsional.
JPU yang telah ditetapkan akan melihat fakta persidangan dan tidak akan diarahkan.
Kasus Ahok ini sangat disoÂrot, apa betul sama sekali tidak ada intervensi dari pihak mana pun?Betul. Yang meminta agar kasus ini cepat diproses meÂmang banyak. Tapi yang sampai mengintervensi tidak ada. Karena Kejaksaan juga tidak akan bisa diintervensi. Sebetulnya pada dasarnya kasus Ahok ini sama seperti kasus yang lain. Yang seperti ini juga bukan pertama kali di Indonesia.
Kasus ini menjadi luar biasa karena pelakunya seorang calon gubernur yang akan ikut pilkada. Selain itu juga karena Ahok merupakan seorang etnis minoriÂtas, yang kebetulan beragama nonmuslim. Tiga poin itu yang menyebabkannya mendapatkan sorotan yang berbeda. Tapi kaÂlau proses hukumnya sih sama saja.
Tapi pemrosesan kasus Ahok ini memang super cepat dari biasanya. Kenapa bisa begitu?Sebetulnya itu tidak lepas dari peran tim jaksa peneliti yang dibentuk khusus. Tim yang terdiri dari 13 jaksa senior ini bekerja keras mendalami berkas perkara yang diserahkan oleh Kepolisian. Setelah berkas dilimpahkan pada tanggal 25 November itu, saya perintahkan tidak ada hari libur.
Selain itu ketika berkas diÂlimpahkan dari Kepolisian, tim jaksa peneliti juga saya perintahkan untuk membuat surat dakwaan. Itu sebabnya tim langsung bisa menyatakan, berkas perkara kasus Ahok ini sudah lengkap baik dari aspek formil dan materil.
Dari proses yang super ceÂpat itu, di masyarakat malah muncul kekhawatiran jaksa tidak cermat dalam meneliti berkasnya?Saya jamin, tim tidak mengerÂjakannya secara asal-asalan. Meski cepat, kami tetap melakuÂkannya secara profesional.
Kami ini lahir di kejaksaaan dan dibesarkan di kejaksaaan, maka tidak mungkin kami akan merusak Kejaksaan dengan cara seperti itu.
Ada dugaan Kejagung memiliki agenda tertentu, makanÂya mempercepat prosesnya?Kami tidak mimiliki agenda apapun dalam kasus Ahok. Kami hanya ingin mempercepat penyelesaian perkaranya sesuai dengan harapan masyarakat. Hal itu sesuaidengan azas peradilan yang cepat, sederhana dan berÂbiaya murah. Mohon kiranya tidak ada praduga atau prediksi apapun. Kami menangani perkaÂra ini dengan sungguh-sungguh, tidak asal-asalan.
Sampai sekarang banyak pihak mempertanyakan alaÂsan Kejagung tidak menahan Ahok. Bisa Anda jelaskan?Keputusannya tidak menahan Ahok itu sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Penahanan tidak mutlak, jadi kami melihat secara subjektif dan sesuai prosedur. Kalau ingin tahu lebih jauh kenapa Ahok tidak ditahan, anda bisa tanyakan kepada pihak Kepolisian. Polisi juga mempunyai kewenangan menentukan apakah Ahok perlu ditahan atau tidak dalam perkara yang menjeratnya. ***