. Angka perceraian di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur cukup tinggi. Data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, hingga Oktober 2016 tercatat ada 6.026 laporan perkara perceraian yang diterima PA Malang.
Total laporan perkara perceraian itu, 1.941 diantaranya merupakan cerai talak. Artinya, pihak laki-laki yang mengajukan perceraian. Sementara itu, sisanya atau sebanyak 4.085 laporan berupa cerai gugat alias pihak perempuan yang mengajukan cerai.
Jika hingga Oktober ada 6.062 laporan perkara perceraian, artinya dalam satu bulan ada sekitar 603 pengajuan. Apabila dalam satu bulan ada 30 hari, maka pengajuan cerai ada 21. Dengan begitu, sehari ada 21 calon janda baru. Pasalnya, laporan perkara yang diterima ini belum 100 persen diputus.
Sementara itu, laporan perkara yang diputus oleh PA khusus untuk perceraian, hingga Oktober ada 5.586 kasus. Artinya, satu bulan PA memutus 559 perkara, atau 19 janda baru diputuskan oleh pengadilan per hari.
Ketua Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Widodo Suparjiyanto menjelaskan, kebanyakan perempuan yang mengajukan cerai berusia produktif.
Usia mereka antara 25 tahun hingga 45 tahun. Mayoritas berasal dari kalangan tenaga kerja wanita (TKW).
"Saya nggak sampai meneliti sedetil itu. Tapi mayoritas memang TKW," kata Widodo di Kantor PA Malang, Senin (5/12).
Dia menjelaskan, faktor terbanyak pengajuan perceraian adalah tidak adanya keharmonisan. Faktor ini mendominasi dengan angka 3.777 kasus.
"Selanjutnya baru faktor ekonomi dengan total 1.148 kasus. Disusul dengan tidak ada tanggung jawab dari pihak laki-laki dengan 784 kasus," imbuh Widodo.
Menurut dia, laki-laki yang tidak menggubris istrinya atau terlalu sibuk juga menjadi faktor gugat cerai.
"Kalau istrinya nggak direken, ya dicerai," tukas Widodo dengan tersenyum.
[rus]