Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Kami Akan Rumuskan Mekanisme Penertiban Ormas -ormas Bermasalah

SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 10:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Revisi Undang-undang Organisasi Masyarakat (UU Or­mas) akan segera diajukan. Revisi itu dilakukan setelah revisi UU Pemilu, UU Parpol, dan MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) rampung. Politisi PDIP ini sudah memper­siapkan materi revisinya.

Menurut Tjahjo, wacana pengajuan revisi UUtersebut berawal dari terlalu mudahnya membuat ormas. Sementara pemerintah hingga kini be­lum mengidentifikasi ormas yang melenceng dari nilai-nilai Pancasila. Berikut pernyataan Tjahjo terkait rencana revisi UU Ormas;

Memang semudah apa mendaftarkan ormas di Indonesia itu?
Semudah mendaftar online di website - website itu. Terlalu gampang ormas hidup dan mendaftar di Indonesia itu. Ormas luar negeri pun bisa langsung masuk. Padahal untuk membatalkan Ormas, melarang Ormas, sulitnya setengah mati. Lewat pengaduan, peringatan dan lain-lainnya.

Semudah mendaftar online di website - website itu. Terlalu gampang ormas hidup dan mendaftar di Indonesia itu. Ormas luar negeri pun bisa langsung masuk. Padahal untuk membatalkan Ormas, melarang Ormas, sulitnya setengah mati. Lewat pengaduan, peringatan dan lain-lainnya.

Memang tidak ada filter yang digunakan untuk men­jaring ormas yang tidak se­suai?
Sulit, karena bagaimana pun tool yang ada saat ini kan terba­tas. Setelah direvisi, mungkin nanti bisa disediakan suatu sekema untuk memilahnya.

Apakah ini artinya, ke de­pan pendaftaran ormas akan dipersulit?

Kami tak ingin mengubah ske­ma pendaftaran Ormas menjadi lebih sulit. Sebab, organisasi ke­masyarakatan adalah mitra kerja pemerintah. Ormas itu bisa kita gunakan untuk menyuarakan kebijakan pemerintah. Tentunya ketika organisasi tersebut sudah sesuai dengan ideologi Pancasila dan bisa berjalan beriringan dengan pemerintah.

Lalu bagaimana caranya?
Caranya dengan membuat aturan untuk menertibkan ormas-ormas bermasalah. Kami akan merumuskan mekanisme guna mempermudah penertiban ormas-ormas bermasalah.

Mekanisme yang seperti apa?
Rencana ada berbagai tahapan yang harus dilalui, sebelum ormas tersebut dikenai sank­si keras, berupa pembubaran. Pertama, ormas tersebut akan kami tegur, kami beri peringatan tertulis jika diketahui berten­tangan dengan Pancasila atau undang - undang ormas.

Jika peringatan tersebut diabaikan?
Maka pemerintah akan melarang ormas yang dimakasud untuk melakukan kegiatan se­mentara waktu.

Penghentian kegiatan semen­tara atau pembekuan itu akan terus dilakukan, hingga ormas dianggap sudah mematuhi ke­tentuan atau tidak mau juga mengikuti ketentuan. Kemudian ormas tersebut bisa beraktivitas lagi seperti biasa, atau dikenai saksi pembubaran.

Apakah tahapan ini juga berlaku bagi ormas yang di­duga melanggar Pancasila?

Untuk ini saya belum tahu. Kami berencana untuk mem­perkuat sistem peringatan, bagi organisasi yang nakal dan ke­luar dari kaidah Pancasila. Kemungkinan, nantinya tak ada lagi peringatan bagi organisasi yang terbukti melanggar keteta­pan Pancasila.

Kenapa tidak diberikan kesempatan seperti ormas bermasalah lainnya?
Karena masalahnya berbeda. Pancasila itu bukan sekedar aturan, melainkan dasar negara. Jadi sanksinya harus langsung memberikan efek jera, supaya organisasi serupa akan berpikir beberapa kali untuk melenceng dari ideologi negara kita.

Rencananya point penting apa saja yang ada dalam revisi tersebut?
Setidaknya ada dua point pentingyang kami bahas. Pertama, soal relevansi atau kesesuaian Undang-Undang Ormas dengan kondisi yang berkembang di masyarakat saat ini. Kedua, pemerintah akan mendefinisikan kembali apa saja tanda-tanda dari or­ganisasi yang melenceng dari Pancasila.

Kenapa harus didefinisikan kembali?
Itu penting, untuk mencip­takan dasar berdirinya ormas, yang sesuai dengan apa yang diperbolehkan pemerintah. Dengan demikian ada langkah antisipasi, sehingga apabila nanti ada ormas-ormas semacam itu, ada regulasi untuk mengatasinya. Kalau di undang-undang ormas saat ini kan enggak ada.

Kapan tepatnya Kemdagri berencana mengajukan revisi tersebut?
Pastinya kami belum tahu. Ini kan masih dalam pembahasan, masih wacana. Ini saja kami belum menentukan, apakah dis­erahkan ke pemerintah disusun drafnya atau dari DPR. Tapi saya kira itu enggak masalah. Semuanya akan kami selesaikan secara bertahap. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya