Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Kami Akan Rumuskan Mekanisme Penertiban Ormas -ormas Bermasalah

SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 10:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Revisi Undang-undang Organisasi Masyarakat (UU Or­mas) akan segera diajukan. Revisi itu dilakukan setelah revisi UU Pemilu, UU Parpol, dan MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) rampung. Politisi PDIP ini sudah memper­siapkan materi revisinya.

Menurut Tjahjo, wacana pengajuan revisi UUtersebut berawal dari terlalu mudahnya membuat ormas. Sementara pemerintah hingga kini be­lum mengidentifikasi ormas yang melenceng dari nilai-nilai Pancasila. Berikut pernyataan Tjahjo terkait rencana revisi UU Ormas;

Memang semudah apa mendaftarkan ormas di Indonesia itu?
Semudah mendaftar online di website - website itu. Terlalu gampang ormas hidup dan mendaftar di Indonesia itu. Ormas luar negeri pun bisa langsung masuk. Padahal untuk membatalkan Ormas, melarang Ormas, sulitnya setengah mati. Lewat pengaduan, peringatan dan lain-lainnya.

Semudah mendaftar online di website - website itu. Terlalu gampang ormas hidup dan mendaftar di Indonesia itu. Ormas luar negeri pun bisa langsung masuk. Padahal untuk membatalkan Ormas, melarang Ormas, sulitnya setengah mati. Lewat pengaduan, peringatan dan lain-lainnya.

Memang tidak ada filter yang digunakan untuk men­jaring ormas yang tidak se­suai?
Sulit, karena bagaimana pun tool yang ada saat ini kan terba­tas. Setelah direvisi, mungkin nanti bisa disediakan suatu sekema untuk memilahnya.

Apakah ini artinya, ke de­pan pendaftaran ormas akan dipersulit?

Kami tak ingin mengubah ske­ma pendaftaran Ormas menjadi lebih sulit. Sebab, organisasi ke­masyarakatan adalah mitra kerja pemerintah. Ormas itu bisa kita gunakan untuk menyuarakan kebijakan pemerintah. Tentunya ketika organisasi tersebut sudah sesuai dengan ideologi Pancasila dan bisa berjalan beriringan dengan pemerintah.

Lalu bagaimana caranya?
Caranya dengan membuat aturan untuk menertibkan ormas-ormas bermasalah. Kami akan merumuskan mekanisme guna mempermudah penertiban ormas-ormas bermasalah.

Mekanisme yang seperti apa?
Rencana ada berbagai tahapan yang harus dilalui, sebelum ormas tersebut dikenai sank­si keras, berupa pembubaran. Pertama, ormas tersebut akan kami tegur, kami beri peringatan tertulis jika diketahui berten­tangan dengan Pancasila atau undang - undang ormas.

Jika peringatan tersebut diabaikan?
Maka pemerintah akan melarang ormas yang dimakasud untuk melakukan kegiatan se­mentara waktu.

Penghentian kegiatan semen­tara atau pembekuan itu akan terus dilakukan, hingga ormas dianggap sudah mematuhi ke­tentuan atau tidak mau juga mengikuti ketentuan. Kemudian ormas tersebut bisa beraktivitas lagi seperti biasa, atau dikenai saksi pembubaran.

Apakah tahapan ini juga berlaku bagi ormas yang di­duga melanggar Pancasila?

Untuk ini saya belum tahu. Kami berencana untuk mem­perkuat sistem peringatan, bagi organisasi yang nakal dan ke­luar dari kaidah Pancasila. Kemungkinan, nantinya tak ada lagi peringatan bagi organisasi yang terbukti melanggar keteta­pan Pancasila.

Kenapa tidak diberikan kesempatan seperti ormas bermasalah lainnya?
Karena masalahnya berbeda. Pancasila itu bukan sekedar aturan, melainkan dasar negara. Jadi sanksinya harus langsung memberikan efek jera, supaya organisasi serupa akan berpikir beberapa kali untuk melenceng dari ideologi negara kita.

Rencananya point penting apa saja yang ada dalam revisi tersebut?
Setidaknya ada dua point pentingyang kami bahas. Pertama, soal relevansi atau kesesuaian Undang-Undang Ormas dengan kondisi yang berkembang di masyarakat saat ini. Kedua, pemerintah akan mendefinisikan kembali apa saja tanda-tanda dari or­ganisasi yang melenceng dari Pancasila.

Kenapa harus didefinisikan kembali?
Itu penting, untuk mencip­takan dasar berdirinya ormas, yang sesuai dengan apa yang diperbolehkan pemerintah. Dengan demikian ada langkah antisipasi, sehingga apabila nanti ada ormas-ormas semacam itu, ada regulasi untuk mengatasinya. Kalau di undang-undang ormas saat ini kan enggak ada.

Kapan tepatnya Kemdagri berencana mengajukan revisi tersebut?
Pastinya kami belum tahu. Ini kan masih dalam pembahasan, masih wacana. Ini saja kami belum menentukan, apakah dis­erahkan ke pemerintah disusun drafnya atau dari DPR. Tapi saya kira itu enggak masalah. Semuanya akan kami selesaikan secara bertahap. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya