Berita

Noor Rachmad/Net

Wawancara

WAWANCARA

Noor Rachmad: Tugas Kami Sudah Selesai, Memutus Atau Menolak Berkas Ahok, Kalau Penahanan Tanggung Jawab Penyidik

SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 09:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama den­gan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dinyatakan P21 alias lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad menjelaskan, berkas perkara Ahok sudah memenuhi aspek formil dan materiil. "Dengan demikian, penyidik tinggal me­nentukan jadwal sidang Ahok," terangnya.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok seba­gai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Ahok diduga menodai agama Islam dalam sebuah acara resmi provinsi di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Pernyataan Ahok menyulut kemarahan umat Islam, memicu terjadinya unjuk rasa besar-besa­ran, sampai jutaan demonstran pada 4 November (411) dan 2 Desember (212).


Berikut ini pernyataan JAM Pidum Noor Rachmad terkait penanganan kasus Ahok terse­but;

Dengan lengkapnya berkas Ahok mengapa Kejagung tidak melakukan penahanan?
Saya tidak ingin bicara soal penahanan dulu. Sekarang, kita bi­caranya berkasnya sudah di-P21.

Kenapa?
Terlalu jauh berpikirnya ka­lau membahas soal penahanan Ahok. Sekarang ini masih do­mainnya penyidik. Kami dalam konteks ini kan hanya meneliti berkas perkara, tentu fokusnya kami meneliti, itu saja. Artinya kami masih menunggu dari penyidik, bagaimana nanti diserahkan kepada kami.

Bukankah melakukan pena­han juga tugas jaksa?

Penahanan Ahok itu bukan tugas kami. Tugas kami sudah selesai dalam memutus diterima atau ditolaknya berkas kasus Ahok.

Selanjutnya merupakan tang­gung jawab penyidik apakah akan menahan Ahok atau tidak. Tapi pada intinya kami pro­fesional meneliti dan memu­tuskan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, itu saja sudah.

Desakan untuk menahan Ahok kan semakin kuat. Apakah Kejagung tidak peduli?
Tidak ada hubungannya. Kami hanya akan memprosesnya sesuai ketentuan yang ada.

Masalah ada unjuk rasa, ka­laupun pada akhirnya kami bisa merespons, artinya ada desakan-desakan untuk misalnya mem­percepat, tapi kalau ternyata apa yang dilakukan ini bisa berefek itu ya Alhamdulillah.

Dengan sikap seperti itu, jangan-jangan penanganan kasus Ahok nantinya akan lambat?
Saya yakinkan, kasus ini akan kami tangani sesegera mung­kin, semuanya akan diperce­pat. Buktinya, jika biasanya jaksa butuh waktu 14 hari untuk mempelajari berkas perkara, tapi kali ini bisa selesai hanya dalam beberapa hari. Bahkan saat ini saya sudah menyiapkan surat dakwaannya, supaya siap dibawa ke pengadilan.

Dalam dakwaan yang se­dang disusun, Ahok dijerat dengan pasal apa saja?
Ahok akan dijerat dengan pasal 156 dan pasal 156a KUHP.

Penanganan kasus Ahok bisa cepat, apakah karena ada desakan?
Tidak ada. Ini berkat ketelitian teman-teman penyidik. Sehingga kami tak perlu sampai 14 hari sudah bisa menyelesaikan dan menuntaskannya.

Jangan-jangan karena Kapolri sudah bertemu dengan Jaksa Agung?
Jangan hanya melihat secara sempit. Pak Kapolri, Jaksa Agung, itu kan mitra. Jadi boleh-boleh saja datang dan tidak harus dikonotasikan (untuk koordinasi kasus Ahok). Teman-teman jan­gan selalu suudzon.

Nanti Ahok akan disidang di mana?
"Sesuai dengan locus de­licti, perkara ini akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sebab Ahok menyam­paikan pidato mengutip surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, yang mana menjadi wilayah Jakarta Utara. Kalau barang bukti dan tersangka su­dah, maka segera dibuat surat dakwaan dan dibawa ke PN Jakarta Utara." ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya