Berita

Foto/Net

Bisnis

Waduh, 34 Juta Hektare Hutan Dikuasai Konglomerat

Pengawasan Masih Lemah
SENIN, 05 DESEMBER 2016 | 09:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

RMOL. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya Bakar merasa miris lantaran sampai saat ini masyarakat belum mendapat keadilan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Dari luas hutan Indonesia dengan total 120 juta hektare (ha), rakyat yang jumlahnya sekitar 250 juta hanya menguasai lahan di bawah satu juta hektare.

Menurut dia, hal tersebut menjadi sebuah ironi dan tidak sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan kekayaan alam Indonesia dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemak­muran rakyat.

Tragisnya lagi, dari total luas lahan hutan di Indonesia, perizinan pengelolaan 34 juta hek­tare atau 30 persen di antaranya justru diberikan kepada korporat, milik 25 orang konglomerat.


"Padahal idealnya negara da­lam hal ini BUMN (Badan Usaha Milik Negara) hadir mengelola sekitar 30 persen, kemudian 40 persennya diberikan hak kelolanya kepada masyarakat," kata Siti di Jakarta.

Siti mengungkapkan, untuk memberi keadilan yang propor­sional bagi masyarakat, pemerintah Jokowi-JK ingin meng­hadirkan negara dalam politik sumber daya alam (SDA) dengan cara negara campur tangan da­lam persoalan politik ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

"Salah satunya adalah ba­gaimana menekankan pengenda­lian SDA di bawah pengawasan negara," ujarnya.

Namun, kata dia, untuk menerapkan kebijakan alokasi SDA pemerintah telah berkomitmen mengalokasikan Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektare kepada rakyat. Namun hal ini bukan persoalan mudah. Sebab, untuk mewujudkan itu diper­lukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), teknologi dan pendanaan kepada masyarakat.

"Tapi kita akan telah berkomit­men untuk terus bekerja karena langkah ini menjadi upaya penting dalam membangkitkan dan mewujudkan Indonesia yang berdaya saing serta berkekuatan di atas kaki sendiri," jelas Siti.

Kerja keras ini, menurut dia, didasari keinginan Presiden Jokowi yang ingin agar hutan untuk kesejahteraan rakyat, se­hingga hak-hak masyarakat atas tanah dapat diakomodir pada pemanfaatan ruang kawasan hutan untuk pengusaha hutan skala kecil (masyarakat) melalui skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

"Selain itu, pengakomodiran bisaa dilakukan pada Hutan Kemasyakaratan (HKm) dan Hutan Desa. Sedangkan kawasan untuk non kehutanan disiapkan untuk Hutan Rakyat Kemitraan," terangnya.

Sementara itu, untuk upaya memberdayakan masyarakat di dalam dan sekitar hutan bisa di­lakukan dengan membuka akses legal melalui pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan atau izin pemanfaatan hasil hutan kayu atau bukan kayu serta izin pemanfaatan jasa lingkungan hidup (ekowisata, keanekara­gaman hayati, penyerapan atau penyimpanan karbon).

"Kegiataannya dapat diusahakan untuk kegiatan ekonomi dengan tetap menjaga kelestarian," kata dia.

Adapun pemberdayaan ekonomi rakyat pedesaan di seki­tar hutan, menurut Siti, akan dilakukan melalui berbagai pendekatan. Sepertii kebijakan distribusi akses pengelolaan atau pemanfaatan HTR agar masyarakat yang sudah siap berwirausaha.

Selain itu juga memanfaatkan HKm yang ditujukan untuk masyarakat yang belum berdaya dari sisi lahan maupun modal dan kemampuan wirausahanya masih perlu ditingkatkan.

"Sementara pemanfaatan Hutan Desa ditujukan untuk mendukung pembangunan desa sekitar hutan secara mandiri; Kemitraan antara pengusaha besar pemegang izin usaha den­gan masyarakat sekitar hutan," ujarnya.

Menurut Siti, izin HKm dan Hutan Desa dapat diberikan di Hutan Produksi dan Hutan Lindung dengan jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan izin HTR di Hutan Produksi dengan jangka waktu 60 tahun dan dapat diperpanjang.

"Selanjutnya, setelah soal perizinan itu, untuk menstimu­lasi keberdayaan masyarakat sekitar hutan, disamping dengan pemberian akses terhadap lahan hutan juga ditunjang dengan dana pinjaman bergulir dimana setiap kelompok masyarakat diberi akses untuk mendapat pinjaman dengan bunga rendah," katanya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya