Berita

Dahlan Iskan/Net

Hukum

Yusril: Dahlan Iskan Tidak Salah Tapi Dicari-cari Kesalahan

MINGGU, 04 DESEMBER 2016 | 21:18 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai ada upaya melebih-lebihkan pelanggaran dalam perkara yang menyeret kliennya.

Menurut Yusril, kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU) sebagai masalah yang biasa namun sengaja dibesar-besarkan.

Terlebih dalam surat dakwaan yang diterima kliennya, disebutkan adanya kerugian negara pada penjualan aset tanah di Tulung Agung dan Kediri serta penjualan aset tersebut tanpa persetujuan DPRD Jawa Timur (Jatim).


Padahal, sambung Yusril, terkait persetujuan DPRD Jatim, Direksi PT PWU kala itu telah menulis surat kepada pimpinan DPRD untuk minta persetujuan karena ada dua aset yang ingin dilepaskan.

"Itu sudah dijawab DPRD Jatim dan kop suratnya DPRD Jatim dan ditandatangani oleh ketua DPRD," ujar Yusril saat ditemui di Hotel Atlet Century, Jakarta, Minggu (4/12).

"Saya berkeyakinan Pak Dahlan enggak bersalah, tapi dicari-cari saja kesalahannya dan kemudian beliau saat ini bukan lagi tersangka, tapi terdakwa dalam persidangan," sambung Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa dugaan kerugian negara yang disangkakan dalam perkara kliennya, tidak memiliki dasar. Sebab penjualan itu bagian dari proses investasi perusahaan untuk membeli tanah di Kota Surabaya.

Di persidangan nanti, sambung Yusril, pihaknya akan membeberkan bukti-bukti proses penjualan aset PT PWU. Tak hanya itu, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli untuk membedah prosedur yang telah dilakukan oleh Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PT PWU.

"Memang dijual. Setelah dapat uangnya, dibelikan aset lagi dalam bentuk tanah. (Soal kesalahan prosedur) di persidangan nanti harus di dengar keterangan ahli di bidang hukum tata negara dan ahli administrasi negara, apakah surat DPRD seperti itu sudah representatif mewakili DPRD atau tidak," ujar Yusril.

Dahlan diduga melepas 33 aset milik PT PWU saat menjabat direktur perusahaan milik daerah Pemprov Jatim. Pada tahun 2003, lalu, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung, Jatim.

Sebelum Dahlan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lebih dahulu telah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya