Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Indonesia Kebanjiran TKA Tiongkok, Masuk Ilegal

MINGGU, 04 DESEMBER 2016 | 07:52 WIB

Lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan dari lokasi pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Subah, Sambas, Kalimantan Barat pada Jumat (25/11) lalu.

Seperti dikutip dari JPNN (Minggu, 4/12), kelima WNA itu bernama King Long Wu, Lin Guozhong, Qing Lailin, Cin Guongzu, dan Wu Qing Chau.

Mereka diduga tidak mengantongi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dari pemilik tambang emas ilegal tersebut. Izin tinggal kelima petambang itu juga melebihi batas waktu (over stay).


Sebelumnya sebanyak empat WNA Tiongkok juga ditemukan di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (8/11).

Empat WNA itu bekerja di daerah pertanian dan perkebunan Kecamatan Sukamakmur. Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang legal.

Bukan hanya itu, serbuan WNA Tiongkok juga pernah terungkap di Banten awal Agustus. Sebanyak 68 pekerja asing asal Tiongkok diamankan karena diduga melanggar aturan imigrasi.

Di antara 68 itu, 31 pekerja tidak mengantongi dokumen resmi ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Serbuan warga Tiongkok, baik yang berstatus wisatawan maupun TKA, sebenarnya sudah diantisipasi pemerintah.

Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Pusat Heru Santoso mengatakan, untuk kasus TKA ilegal asal Tiongkok, penanganan dilakukan sesuai prosedur.

Tim PORA berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kementerian ketenagakerjaan (kemenaker) turun ke lokasi untuk mengkroscek dan menangkap TKA yang terbukti tidak mengantongi dokumen lengkap keimigrasian dan ketenagakerjaan.

"Kalau kenapa bisa bekerja (secara ilegal) ya tanya ke pihak yang mempekerjakan," ucapnya.

Dia mencontohkan kasus WNA Tiongkok yang bekerja di tambang emas ilegal di Sambas. Menurutnya, fungsi pengawasan untuk sektor pertambangan juga harus dimintai pertanggungjawaban tentang asal muasal dan kronologi pekerja asing bisa bekerja di areal tambang.

"Karena leading pertambangan kan mereka," jelasnya.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya