Berita

Sri Bintang Pamungkas/Net

Hukum

Inilah Alasan Polisi Tahan Sri Bintang Pamungkas

SABTU, 03 DESEMBER 2016 | 13:59 WIB | LAPORAN:

. Ada alasan khusus mengapa Sri Bintang Pamungkas masih ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Aktivis pergerakan 98 itu tidak hanya dijerat Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

"Sementara ini (penanganan kasusnya) terpisah. Bapak Sri Bintang, saat ini statusnya dilakukan penahanan. Beliau belum bisa kembali (dilepaskan), ini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dinkantornya, Sabtu (3/12).

Salah satu yang disangkakan terhadap Sri Bintang, terkait konten di media sosial (medsos) Youtube, bulan November 2016 lalu.


Pria kelahiran Tulungagung itu diduga sengaja mengunggah video yang berindikasi penghasutan kepada masyarakat, khususnya netizen.

"Sangkaan utama, berkaitan dengan tayangan Youtube. Ada ajakan untuk penghasutan kepada masyarakat luas melalui medsos," terang lulisan Akpol tahun 1988 itu.

Saat ini, barang bukti berupa rekaman video yang diunggah Sri Bintang, tengah didalami penyidik secara keseluruhan.

Bahkan melibatkan sejumlah ahli di bidangnya untuk memahami konten dalam videp tersebut.

"Barang bukti sudah ada di penyidik. (Saat ini) dalam proses ahli IT, ahli bahasa dan pidana. Kontennya ada kemiripan tujuan (makar). Termasuk terkait UU (ITE). Selain ucpaan yang disampaikan, ada juga tujuan atau titik temu," paparnya.

Terkait proses penahanan terhadap salah satu aktivis yang menggulingkan mantan Presiden Soeharto itu, polisi meyakini telah bertindak sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami meyakini tindakan ini sesuai koridor hukum. Jika ada perbedaan pendapat bisa diungkap di pengadilan. Penyidikan tetap dilakukan atas asas praduga tak bersalah," demikian Boy.

Untuk diketahui, selain Sri Bintang, delapan tersangka lainnya telah dilepaskan karena dinilai kooperatif.

Antara lain, Kivlan Zen, Firza Husein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Rachmawati Soekarnoputri, Alvinindra Al Fariz dan Ahmad Dhani.

Sedangkan, dua tersangka kakak beradik, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE yang berkaitan dengan hate speech, karena menyebarluaskan info isu sara. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya