Berita

Sri Bintang Pamungkas/Net

Hukum

Inilah Alasan Polisi Tahan Sri Bintang Pamungkas

SABTU, 03 DESEMBER 2016 | 13:59 WIB | LAPORAN:

. Ada alasan khusus mengapa Sri Bintang Pamungkas masih ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Aktivis pergerakan 98 itu tidak hanya dijerat Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

"Sementara ini (penanganan kasusnya) terpisah. Bapak Sri Bintang, saat ini statusnya dilakukan penahanan. Beliau belum bisa kembali (dilepaskan), ini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dinkantornya, Sabtu (3/12).

Salah satu yang disangkakan terhadap Sri Bintang, terkait konten di media sosial (medsos) Youtube, bulan November 2016 lalu.


Pria kelahiran Tulungagung itu diduga sengaja mengunggah video yang berindikasi penghasutan kepada masyarakat, khususnya netizen.

"Sangkaan utama, berkaitan dengan tayangan Youtube. Ada ajakan untuk penghasutan kepada masyarakat luas melalui medsos," terang lulisan Akpol tahun 1988 itu.

Saat ini, barang bukti berupa rekaman video yang diunggah Sri Bintang, tengah didalami penyidik secara keseluruhan.

Bahkan melibatkan sejumlah ahli di bidangnya untuk memahami konten dalam videp tersebut.

"Barang bukti sudah ada di penyidik. (Saat ini) dalam proses ahli IT, ahli bahasa dan pidana. Kontennya ada kemiripan tujuan (makar). Termasuk terkait UU (ITE). Selain ucpaan yang disampaikan, ada juga tujuan atau titik temu," paparnya.

Terkait proses penahanan terhadap salah satu aktivis yang menggulingkan mantan Presiden Soeharto itu, polisi meyakini telah bertindak sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami meyakini tindakan ini sesuai koridor hukum. Jika ada perbedaan pendapat bisa diungkap di pengadilan. Penyidikan tetap dilakukan atas asas praduga tak bersalah," demikian Boy.

Untuk diketahui, selain Sri Bintang, delapan tersangka lainnya telah dilepaskan karena dinilai kooperatif.

Antara lain, Kivlan Zen, Firza Husein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Rachmawati Soekarnoputri, Alvinindra Al Fariz dan Ahmad Dhani.

Sedangkan, dua tersangka kakak beradik, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE yang berkaitan dengan hate speech, karena menyebarluaskan info isu sara. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya