Berita

Sri Bintang Pamungkas/Net

Hukum

Inilah Alasan Polisi Tahan Sri Bintang Pamungkas

SABTU, 03 DESEMBER 2016 | 13:59 WIB | LAPORAN:

. Ada alasan khusus mengapa Sri Bintang Pamungkas masih ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Aktivis pergerakan 98 itu tidak hanya dijerat Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

"Sementara ini (penanganan kasusnya) terpisah. Bapak Sri Bintang, saat ini statusnya dilakukan penahanan. Beliau belum bisa kembali (dilepaskan), ini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dinkantornya, Sabtu (3/12).

Salah satu yang disangkakan terhadap Sri Bintang, terkait konten di media sosial (medsos) Youtube, bulan November 2016 lalu.


Pria kelahiran Tulungagung itu diduga sengaja mengunggah video yang berindikasi penghasutan kepada masyarakat, khususnya netizen.

"Sangkaan utama, berkaitan dengan tayangan Youtube. Ada ajakan untuk penghasutan kepada masyarakat luas melalui medsos," terang lulisan Akpol tahun 1988 itu.

Saat ini, barang bukti berupa rekaman video yang diunggah Sri Bintang, tengah didalami penyidik secara keseluruhan.

Bahkan melibatkan sejumlah ahli di bidangnya untuk memahami konten dalam videp tersebut.

"Barang bukti sudah ada di penyidik. (Saat ini) dalam proses ahli IT, ahli bahasa dan pidana. Kontennya ada kemiripan tujuan (makar). Termasuk terkait UU (ITE). Selain ucpaan yang disampaikan, ada juga tujuan atau titik temu," paparnya.

Terkait proses penahanan terhadap salah satu aktivis yang menggulingkan mantan Presiden Soeharto itu, polisi meyakini telah bertindak sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami meyakini tindakan ini sesuai koridor hukum. Jika ada perbedaan pendapat bisa diungkap di pengadilan. Penyidikan tetap dilakukan atas asas praduga tak bersalah," demikian Boy.

Untuk diketahui, selain Sri Bintang, delapan tersangka lainnya telah dilepaskan karena dinilai kooperatif.

Antara lain, Kivlan Zen, Firza Husein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Rachmawati Soekarnoputri, Alvinindra Al Fariz dan Ahmad Dhani.

Sedangkan, dua tersangka kakak beradik, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE yang berkaitan dengan hate speech, karena menyebarluaskan info isu sara. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya