Berita

Boy Rafli Amar/Net

Hukum

Boy Rafli: Delapan Tersangka Dibalikkan Karena Kooperatif

SABTU, 03 DESEMBER 2016 | 13:15 WIB | LAPORAN:

. Delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dilepas pihak Polda Metro Jaya.

Alasannya, tersangka dinilai kooperatif dan tidak mempersulit penyidik saat pemeriksaan.

"Dari sebelas (tersangka), tiga ditahan, delapan dibalikkan. Karena dinilai kooperatif. Yang terpenting, penyidik tidak merasa dipersulit atau disulitkan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal POl. Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Sabtu (2/12).


Penilaian subjektif penyidik tersebut, dinilai sebagai hal yang biasa. Artinya, lanjut Boy, tidak ada keharusan terkait proses penahanan terhadap tersangka.

"Itu penilaian normal. Penyidik dalam subjektifitas, tidak dilakukan penahanan (terhadap tersangka), karena lebih pada kemanusiaan. Jadi, penahanan ini kan tidak harus. Jadi, dikembalikan ke keluarga, setelah menjalani pemeriksan," paparnya.

Meski tidak dilakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka, Boy memastikan proses penyidikan terus dilakukan.

Untuk diketahui, dari delapan tersangka, tujuh diantaranya dijerat Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Antara lain, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, dan Firza Huzein.

Sedangkan, tersangka Ahmad Dhani, dikenakan pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa, yang dilaporkan organisasi Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo).

Bagaimana dengan tiga tersangka lainnya yang ditahan?

Sri Bintang Pamungkas juga dijerat pasal tentang makar. Sedangkan, dua kakak beradik, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE yang berkaitan dengan hate speech, karena menyebarluaskan info isu sara. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya