Berita

Boy Rafli Amar/Net

Hukum

Boy Rafli: Delapan Tersangka Dibalikkan Karena Kooperatif

SABTU, 03 DESEMBER 2016 | 13:15 WIB | LAPORAN:

. Delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dilepas pihak Polda Metro Jaya.

Alasannya, tersangka dinilai kooperatif dan tidak mempersulit penyidik saat pemeriksaan.

"Dari sebelas (tersangka), tiga ditahan, delapan dibalikkan. Karena dinilai kooperatif. Yang terpenting, penyidik tidak merasa dipersulit atau disulitkan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal POl. Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Sabtu (2/12).


Penilaian subjektif penyidik tersebut, dinilai sebagai hal yang biasa. Artinya, lanjut Boy, tidak ada keharusan terkait proses penahanan terhadap tersangka.

"Itu penilaian normal. Penyidik dalam subjektifitas, tidak dilakukan penahanan (terhadap tersangka), karena lebih pada kemanusiaan. Jadi, penahanan ini kan tidak harus. Jadi, dikembalikan ke keluarga, setelah menjalani pemeriksan," paparnya.

Meski tidak dilakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka, Boy memastikan proses penyidikan terus dilakukan.

Untuk diketahui, dari delapan tersangka, tujuh diantaranya dijerat Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Antara lain, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, dan Firza Huzein.

Sedangkan, tersangka Ahmad Dhani, dikenakan pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa, yang dilaporkan organisasi Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo).

Bagaimana dengan tiga tersangka lainnya yang ditahan?

Sri Bintang Pamungkas juga dijerat pasal tentang makar. Sedangkan, dua kakak beradik, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE yang berkaitan dengan hate speech, karena menyebarluaskan info isu sara. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya