Berita

Boy Rafli Amar/Net

Hukum

Boy Rafli: Delapan Tersangka Dibalikkan Karena Kooperatif

SABTU, 03 DESEMBER 2016 | 13:15 WIB | LAPORAN:

. Delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dilepas pihak Polda Metro Jaya.

Alasannya, tersangka dinilai kooperatif dan tidak mempersulit penyidik saat pemeriksaan.

"Dari sebelas (tersangka), tiga ditahan, delapan dibalikkan. Karena dinilai kooperatif. Yang terpenting, penyidik tidak merasa dipersulit atau disulitkan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal POl. Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Sabtu (2/12).


Penilaian subjektif penyidik tersebut, dinilai sebagai hal yang biasa. Artinya, lanjut Boy, tidak ada keharusan terkait proses penahanan terhadap tersangka.

"Itu penilaian normal. Penyidik dalam subjektifitas, tidak dilakukan penahanan (terhadap tersangka), karena lebih pada kemanusiaan. Jadi, penahanan ini kan tidak harus. Jadi, dikembalikan ke keluarga, setelah menjalani pemeriksan," paparnya.

Meski tidak dilakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka, Boy memastikan proses penyidikan terus dilakukan.

Untuk diketahui, dari delapan tersangka, tujuh diantaranya dijerat Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Antara lain, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, dan Firza Huzein.

Sedangkan, tersangka Ahmad Dhani, dikenakan pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa, yang dilaporkan organisasi Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo).

Bagaimana dengan tiga tersangka lainnya yang ditahan?

Sri Bintang Pamungkas juga dijerat pasal tentang makar. Sedangkan, dua kakak beradik, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE yang berkaitan dengan hate speech, karena menyebarluaskan info isu sara. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya