Berita

Boy Rafli Amar/Net

Hukum

Polri Bungkam Soal Teknis Aktivitas Tersangka Makar, Ada Apa?

SABTU, 03 DESEMBER 2016 | 11:31 WIB | LAPORAN:

. Pihak kepolisian memastikan kasus dugaan makar oleh 11 tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan bergulir hingga ke proses peradilan.

Sehingga, segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil penyidikan di tingkat kepolisian baru akan diketahui setelah kasus tersebut sampai ke Pengadilan.

Khususnya, terkait dugaan pemufakatan jahat yang berpotensi menjadi pasal tambahan selain makar dan pelanggaran UU ITE.


"Soal pemufakatan jahat, bagusnya dibuka di pengadilan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Sabtu (3/12).

Menurut Boy, pihak pengadilan akan memaparkan seluruh dakwaan terkait kronologis dan konten dari para tersangka setelah didudukkan sebagai terdakwa.

Sehingga, lanjut Boy, penjelasannya akan lebih terbuka dan adil.

"Bicara konten, isi, kualitas komunikasi, alat bukti forensik, bagusnya di pengadilan. Lebih fair.
Untuk membuktikan bersalah atau tidak," paparnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Antara lain, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, dan Firza Husein.

Sedangkan, dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28.

Kesepuluh tersangka diduga telah melakukan pertemuan di salah satu hotel berbintang terkait dugaan makar, satu hari sebelum aksi dalam bela islam jilid III.

Kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Selain nama-nama yang sudah tersebar itu, ternyata polisi juga mengamankan satu orang lagi pada Jumat pagi, yaitu Alvin Indra. Dia ditangkap di daerah Kedungwaringin, Tanah Sareal, Bogor, berkaitan dengan pasal 107. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya