Berita

Boy Rafli Amar/Net

Hukum

Polri Bungkam Soal Teknis Aktivitas Tersangka Makar, Ada Apa?

SABTU, 03 DESEMBER 2016 | 11:31 WIB | LAPORAN:

. Pihak kepolisian memastikan kasus dugaan makar oleh 11 tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan bergulir hingga ke proses peradilan.

Sehingga, segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil penyidikan di tingkat kepolisian baru akan diketahui setelah kasus tersebut sampai ke Pengadilan.

Khususnya, terkait dugaan pemufakatan jahat yang berpotensi menjadi pasal tambahan selain makar dan pelanggaran UU ITE.


"Soal pemufakatan jahat, bagusnya dibuka di pengadilan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Sabtu (3/12).

Menurut Boy, pihak pengadilan akan memaparkan seluruh dakwaan terkait kronologis dan konten dari para tersangka setelah didudukkan sebagai terdakwa.

Sehingga, lanjut Boy, penjelasannya akan lebih terbuka dan adil.

"Bicara konten, isi, kualitas komunikasi, alat bukti forensik, bagusnya di pengadilan. Lebih fair.
Untuk membuktikan bersalah atau tidak," paparnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Antara lain, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, dan Firza Husein.

Sedangkan, dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28.

Kesepuluh tersangka diduga telah melakukan pertemuan di salah satu hotel berbintang terkait dugaan makar, satu hari sebelum aksi dalam bela islam jilid III.

Kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Selain nama-nama yang sudah tersebar itu, ternyata polisi juga mengamankan satu orang lagi pada Jumat pagi, yaitu Alvin Indra. Dia ditangkap di daerah Kedungwaringin, Tanah Sareal, Bogor, berkaitan dengan pasal 107. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya