Berita

Boy Rafli Amar/Net

Hukum

Polri Bungkam Soal Teknis Aktivitas Tersangka Makar, Ada Apa?

SABTU, 03 DESEMBER 2016 | 11:31 WIB | LAPORAN:

. Pihak kepolisian memastikan kasus dugaan makar oleh 11 tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan bergulir hingga ke proses peradilan.

Sehingga, segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil penyidikan di tingkat kepolisian baru akan diketahui setelah kasus tersebut sampai ke Pengadilan.

Khususnya, terkait dugaan pemufakatan jahat yang berpotensi menjadi pasal tambahan selain makar dan pelanggaran UU ITE.


"Soal pemufakatan jahat, bagusnya dibuka di pengadilan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Sabtu (3/12).

Menurut Boy, pihak pengadilan akan memaparkan seluruh dakwaan terkait kronologis dan konten dari para tersangka setelah didudukkan sebagai terdakwa.

Sehingga, lanjut Boy, penjelasannya akan lebih terbuka dan adil.

"Bicara konten, isi, kualitas komunikasi, alat bukti forensik, bagusnya di pengadilan. Lebih fair.
Untuk membuktikan bersalah atau tidak," paparnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Antara lain, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, dan Firza Husein.

Sedangkan, dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28.

Kesepuluh tersangka diduga telah melakukan pertemuan di salah satu hotel berbintang terkait dugaan makar, satu hari sebelum aksi dalam bela islam jilid III.

Kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Selain nama-nama yang sudah tersebar itu, ternyata polisi juga mengamankan satu orang lagi pada Jumat pagi, yaitu Alvin Indra. Dia ditangkap di daerah Kedungwaringin, Tanah Sareal, Bogor, berkaitan dengan pasal 107. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya