Berita

Foto: RM

Hukum

Resmi, Walikota Cimahi dan Suaminya Jadi Tersangka KPK

JUMAT, 02 DESEMBER 2016 | 22:24 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija (AST) dan suaminya M. Itoc Tochija (MIT) lantaran diduga menerima suap terkait proyek tahan kedua Pasar atas baru, Cimahi, Bandung.

Selain kedua pasangan suami istri tersebut KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yakni Triswara Dhani Brata (TDB) dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG) sebagai tersangka. Brata dan Gunadi diduga merupakan pihak yang memberikan suap sebesar Rp500 juta kepada Atty dan suaminya.

Uang suap tersebut diketahui saat KPK mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dan bukti transaksi dari salah satu pengusaha tersebut kepada Itoc.


Keempat tersangka tersebut merupakan pihak yang dicokok tim satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan, Kamis (1/12) malam kemarin.

"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK telah melakukan ekspose dan diputuskan meningkatkan status ke tingkat penyidikan, dengan menetapkan 4 tersangka, AST, MIT, TDB dan HSG," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/12).

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan para penyuap mengakui bahwa pemberian sebesar Rp500 juta terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Kedua pengusaha ingin diketahui kontraktor proyek pembangunan pasar atas Baru dengan nilai total proyek mencapai Rp57 miliar.

"Harusnya menurut kesepakatan antara MIT, TDB dan HSG, MIT seharusnya menerima Rp6 miliar dari proyek tahan kedua Pasar Atas Baru, Cimahi," ujar Basaria.

Atas perbuatan tersebut, Atty dan Itoch disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Brata dan Gunadi selaku penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya