Berita

Foto: RM

Hukum

Resmi, Walikota Cimahi dan Suaminya Jadi Tersangka KPK

JUMAT, 02 DESEMBER 2016 | 22:24 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija (AST) dan suaminya M. Itoc Tochija (MIT) lantaran diduga menerima suap terkait proyek tahan kedua Pasar atas baru, Cimahi, Bandung.

Selain kedua pasangan suami istri tersebut KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yakni Triswara Dhani Brata (TDB) dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG) sebagai tersangka. Brata dan Gunadi diduga merupakan pihak yang memberikan suap sebesar Rp500 juta kepada Atty dan suaminya.

Uang suap tersebut diketahui saat KPK mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dan bukti transaksi dari salah satu pengusaha tersebut kepada Itoc.


Keempat tersangka tersebut merupakan pihak yang dicokok tim satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan, Kamis (1/12) malam kemarin.

"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK telah melakukan ekspose dan diputuskan meningkatkan status ke tingkat penyidikan, dengan menetapkan 4 tersangka, AST, MIT, TDB dan HSG," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/12).

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan para penyuap mengakui bahwa pemberian sebesar Rp500 juta terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Kedua pengusaha ingin diketahui kontraktor proyek pembangunan pasar atas Baru dengan nilai total proyek mencapai Rp57 miliar.

"Harusnya menurut kesepakatan antara MIT, TDB dan HSG, MIT seharusnya menerima Rp6 miliar dari proyek tahan kedua Pasar Atas Baru, Cimahi," ujar Basaria.

Atas perbuatan tersebut, Atty dan Itoch disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Brata dan Gunadi selaku penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya