Berita

Bisnis

Dirut CKP Apresiasi Putusan Hakim Tolak Gugatan Paramindo

JUMAT, 02 DESEMBER 2016 | 18:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Putusan sela hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan PT Paramindo atas PT Cikondang Kancana Prima (CKP). Direktur Utama CKP, M. Fathir Edison, mengapresiasi putusan tersebut.

"Putusan ini telah memberikan kami kepastian hukum," kata Fathir dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (2/12).

Dia menjelaskan, awal perkara kasus ini adalah transaksi jual beli saham antara pemilik lama CKP kepada Paramindo. Tetapi dalam pelaksanaannya terjadi tiga wanprestasi.


Pertama, Paramindo tidak pernah melakukan pelunasan pembayaran kepada pemilik CKP. Kedua, Paramindo masih memiliki sisa kewajiban yang belum dibayarkan dengan berbagai macam alasan. Kemudian, Paramindo selama ini telah menyebabkan CKP tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam IUP Operasi Produksi, sehingga menyebabkan CKP tidak dapat melaksanakan kewajiban melaksanakan produksi.

"Konsekuensinya adalah peringatan dari pemda, dengan dicabutnya IUP OP CKP jika tidak segera melaksanakan produksi," katanya.

Sementara itu, masih kata Fathir, CKP perlu diselamatkan dari investor yang tidak beritikad baik. Sebagai pemilik CKP pihaknya melihat bahwa perijinan operasi produksi perusahaan terancam dicabut karena kelalaian Paramindo.

"Saat ini CKP telah memenuhi seluruh persyaratan formal yang ditentukan dalam IUP OP, seperti persetujuan RKAB, dan lain-lain. CNC juga telah kami peroleh, hal ini menyimpulkan bahwa para stakeholders telah merestui dan melihat hasil konkrit kegiatan CKP di lapangan," demikian Fatir.[dem]‎

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya