Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Yusril Benarkan Penangkapan Rachmawati Dkk Disertai Surat Resmi

JUMAT, 02 DESEMBER 2016 | 16:46 WIB | LAPORAN:

Surat perintah penangkapan bernomor SP.KAP/1822/XII/2016/Ditreskrimum ditujukan kepada sepuluh tokoh yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (2/12) dinihari dibenarkan Yusril Ihza Mahendra.

Kuasa hukum para tokoh yang ditangkap atas dugaan makar itu juga mengaku sudah melihat langsung surat penangkapan tersebut.

"Ada surat perintah (penangkapan) resminya," tulis Yusril dalam pesan singkat elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat tadi.


Dalam surat tersebut, delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Antara lain, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri. Sedangkan, dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28.

Penangkapan kesepuluh terduga makar itu, karena dianggap telah mencukupi alat bukti berupa keterangan saksi, penyitaan barang bukti dan kesesuaian alat bukti. Unsur pasal yang dipersangkakan juga sudah terpenuhi.

"(Seperti) Itu surat perintah (penangkapan)nya," ungkap Profesor hukum Tata Negara asal Bangka Belitung tersebut.

Surat penangkapan itu, kata Yusril, ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum PMJ Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto.

Saat ini, kesepuluh orang tersebut telah diamankan dan diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sekaligus menyusun berita acara penangkapan dan penggeledahan.

Meski belum ada penetapan tersangka, polisi telah mengamankan telepon seluler para terduga makar yang diamankan sebagai barang bukti.

Yusril sendiri telah menegaskan dirinya sebagai kuasa hukum dari kesepuluh tokoh yang ditangkap tersebut.

Seperti diketahui, kesepuluh tokoh itu ditangkap dalam waktu yang tak jauh berbeda jelang Aksi Bela Islam III oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) di Jakarta, Jumat (2/12) dinihari. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya