Berita

Rikwanto/Net

Hukum

8 Dari 10 Tokoh Yang Ditangkap Terancam Dipenjara Seumur Hidup

JUMAT, 02 DESEMBER 2016 | 16:00 WIB | LAPORAN:

Delapan tokoh yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya (PMJ) dijerat pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP terkait dugaan makar.

Jika terbukti bersalah, kedelapan tokoh itu terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

"Delapan di antaranya AD, E, Ad, KZ, FH, Ra, RS, dan SB dikenakan tuduhan pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP. Kemudian, dua orang inisial Ja dengan RK dikenakan pasal ITE Pasal 28," tegas Karo Penkum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12).


Untuk diketahui, dalam pasal tersebut, jika terduga ditetapkan sebagai tersangka dan memenuhi unsur pidana, dapat terancam pidana 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

Sedangkan pasal 28, jika memenuhi unsur pidana, dapat dikenakan hukuman enam tahum penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Seperti diketahui sebelumnya, penangkapan ke-10 orang tersebut bersamaan waktunya dengan Aksi Bela Islam III yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) di Jakarta, Jumat (2/12).

Salah satunya tokoh yang terkonfirmasi ikut ditangkap yaitu Rachmawati Soekarnoputri. Ada juga aktivis Ratna Sarumpaet dan Sri Bintang Pamungkas.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya