Berita

Rudiantara/Net

Hukum

KAPSI: Sudah Waktunya Presiden Evaluasi dan Berhentikan Menteri Rudiantara

KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 20:04 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah bertindak cepat dengan merespon dan menindaklanjuti laporan Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) terkait dugaan gratifikasi atau suap-menyuap dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 52 dan 53 tahun 2000.

"Dalam laporan yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada KPK, kami menduga terjadi persekongkolan jahat antara regulator dengan operator telekomunikasi tertentu," jelas Ketua Umum KAPSI, Nur Arifin kepada redaksi, Kamis (1/12).

Kapsi menduga, ada regulator dalam hal ini adalah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga bersekongkol dan menerima gratifikasi dari operator telekomunikasi asing yaitu Indosat, XL, dan China Telecom, dengan tujuan merevisi PP 52 dan 53 tahun 2000, terutama yang terkait kewajiban berbagi jaringan dan frekuensi (network sharing & frequency sharing).


"Kepada KPK, kami telah menyampaikan laporan dan pandangan kami bahwa dampak dari revisi PP 53 dan 53 tahun 2000 kami nilai sangat membahayakan kedaulatan bangsa serta mengancam pertahanan dan keamanan negara, karena sektor telekomunikasi akan secara bertahap dikuasai sepenuhnya oleh asing," bebernya.

Padahal, menurut Nur, revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 tersebut telah mengancam gagalnya program akselerasi pembangunan infrastruktur strategis secara lebih merata di seluruh tanah air termasuk telekomunikasi guna memperkuat konektivitas antarwilayah dan memperkecil ketimpangan dan kesenjangan sosial.

Dimana revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 terkait kewajiban operator telekomunikasi untuk melakukan network sharing & frequency sharing akan berdampak pada  penurunan capex secara drastis bagi operator telekomunikasi yang malas membangun infrastruktur, yang hanya akan memanfaatkan berbagi jaringan dan frekuensi dengan operator telekomunikasi lain.

"Langkah KPK yang telah mengirim tim penyelidikan untuk meminta keterangan pejabat Kominfo sebagai regulator pada tanggal 29 Nopember 2016 sangat tepat untuk mengungkap persekongkolan jahat antara regulator dengan operator telekomunikasi tertentu," tegasnya.

Nur kemudian menyarankan KPK untuk tidak hanya fokus menyelidiki regulator. Lembaga antirasuah juga disuruh menyelidiki operator telekomunikasi yang diduga menjadi dalang dari revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 juga harus diselidiki.

"Ungkap juga dugaan aliran dana gratifikasi dari operator telekomunikasi kepada regulator dengan melakukan pembayaran terhadap lembaga konsultan yang digunakan," desaknya

Dia mengakui bahwa revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 memang sedang dalam pengawasan KPK karena adanya dugaan kuat terjadi gratifikasi oleh operator telekomunikasi kepada regulator.  Namun KPK juga harus menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan proses revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 dan memberhentikan Rudiantara sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.

"Sudah waktunya Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi dan memberhentikan Rudiantara sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, karena kebijakannya untuk merevisi PP 52 dan 53 tahun 2000 sangat bertentangan dengan visi Nawa Cita," tutupnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya