Berita

Rudiantara/Net

Hukum

KAPSI: Sudah Waktunya Presiden Evaluasi dan Berhentikan Menteri Rudiantara

KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 20:04 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah bertindak cepat dengan merespon dan menindaklanjuti laporan Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) terkait dugaan gratifikasi atau suap-menyuap dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 52 dan 53 tahun 2000.

"Dalam laporan yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada KPK, kami menduga terjadi persekongkolan jahat antara regulator dengan operator telekomunikasi tertentu," jelas Ketua Umum KAPSI, Nur Arifin kepada redaksi, Kamis (1/12).

Kapsi menduga, ada regulator dalam hal ini adalah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga bersekongkol dan menerima gratifikasi dari operator telekomunikasi asing yaitu Indosat, XL, dan China Telecom, dengan tujuan merevisi PP 52 dan 53 tahun 2000, terutama yang terkait kewajiban berbagi jaringan dan frekuensi (network sharing & frequency sharing).


"Kepada KPK, kami telah menyampaikan laporan dan pandangan kami bahwa dampak dari revisi PP 53 dan 53 tahun 2000 kami nilai sangat membahayakan kedaulatan bangsa serta mengancam pertahanan dan keamanan negara, karena sektor telekomunikasi akan secara bertahap dikuasai sepenuhnya oleh asing," bebernya.

Padahal, menurut Nur, revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 tersebut telah mengancam gagalnya program akselerasi pembangunan infrastruktur strategis secara lebih merata di seluruh tanah air termasuk telekomunikasi guna memperkuat konektivitas antarwilayah dan memperkecil ketimpangan dan kesenjangan sosial.

Dimana revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 terkait kewajiban operator telekomunikasi untuk melakukan network sharing & frequency sharing akan berdampak pada  penurunan capex secara drastis bagi operator telekomunikasi yang malas membangun infrastruktur, yang hanya akan memanfaatkan berbagi jaringan dan frekuensi dengan operator telekomunikasi lain.

"Langkah KPK yang telah mengirim tim penyelidikan untuk meminta keterangan pejabat Kominfo sebagai regulator pada tanggal 29 Nopember 2016 sangat tepat untuk mengungkap persekongkolan jahat antara regulator dengan operator telekomunikasi tertentu," tegasnya.

Nur kemudian menyarankan KPK untuk tidak hanya fokus menyelidiki regulator. Lembaga antirasuah juga disuruh menyelidiki operator telekomunikasi yang diduga menjadi dalang dari revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 juga harus diselidiki.

"Ungkap juga dugaan aliran dana gratifikasi dari operator telekomunikasi kepada regulator dengan melakukan pembayaran terhadap lembaga konsultan yang digunakan," desaknya

Dia mengakui bahwa revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 memang sedang dalam pengawasan KPK karena adanya dugaan kuat terjadi gratifikasi oleh operator telekomunikasi kepada regulator.  Namun KPK juga harus menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan proses revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 dan memberhentikan Rudiantara sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.

"Sudah waktunya Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi dan memberhentikan Rudiantara sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, karena kebijakannya untuk merevisi PP 52 dan 53 tahun 2000 sangat bertentangan dengan visi Nawa Cita," tutupnya. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya