Berita

Hukum

JPU Akan Beberkan 51 Barang Bukti Di Persidangan Untuk Menjerat Ahok

KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 17:46 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan sudah memegang 51 barang bukti soal untuk menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum menjelaskan 51 barang bukti tersebut akan dibeberkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Salah satu barang bukti tersebut, video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut di Kepulauan Seribu yang menjadi pemicu kasus ini.

Meski demikian, M. Rum tak merinci barang bukti selain video tersebut.


"Kita lihat saja di persidangan," ujar M. Rum di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Tak hanya itu, dalam berkas perkara setebal 862 halaman itu, pihak penyidik kepolisian memasukkan 31 orang sebagai saksi termasuk Ahok dan 11 saksi ahli.

Kini Berkas perkara yang telah ditandatangani Ahok itu telah dilimpahkan ke PN Jakut.

Meski terhitung lebih cepat dari pelimpahan berkas perkara pada umumnya, M. Rum menjelaskan, langkah yang dilakukan Kejagung merupakan respons dari desakan publik agar perkara tersebut segera disidangkan.

Namun pihaknya akan tetap mengontrol dan mengevaluasi hasil-hasil sidang perkara dugaan penistaan agama.

"Dengan pelimpahan perkara ini maka, kita tinggal menunggu penetapan hari sidang, penetapan kapan dimulainya sidang," ujarnya. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya