Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Hukum

Petrus: Jaksa Masih Bisa Hentikan Penuntutan Terhadap Ahok

KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 14:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Masih ada kemungkinan jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan jalannya kasus dugaan penistaan agama yang menjadikan Gubernur Jakarta non aktif, Basuki Purnama (Ahok) sebagai tersangka.

Hal itu bisa terjadi meskipun Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap alias P21.

"Menurut KUHAP, jaksa penuntut umum diberi wewenang untuk menghentikan sebuah penuntutan perkara pada tahap penuntutan atau tidak dilimpahkan ke persidangan," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, dalam keterangan persnya (Kamis, 1/12).


Jika berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap tidak mengandung cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, maka Penuntut Umum menuangkan keputusannya itu dalam sebuah surat ketetapan yaitu Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

"Pasal 140 ayat 2 KUHAP masih memberikan wewenang kepada JPU untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan," jelasnya.

Menurut Petrus, tujuan dari pasal itu adalah untuk memberikan jaminan hak-hak tersangka atau terdakwa agar tidak menjadi korban kriminalisasi atau politisasi hukum.

"Dalam kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok dan berkas perkaranya sudah dinyatakan P21, JPU harus benar-benar independen terutama dalam menentukan sikap secara bebas, mandiri dan obyektif," tutup Petrus. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Serangan terhadap Konvoi Pasukan UNIFIL di Lebanon Tewaskan Dua Personel

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:53

Mantan Dirjen PHU Hilman Latief Diduga Terima Duit Ribuan Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:36

Sejumlah Kades di Lebak Ngadu ke DPR Minta Segera Wujudkan DOB

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:10

Maktour Raup Rp27,8 Miliar dari Permainan Kuota Haji

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:55

Pengorbanan TNI Bukti Nyata Komitmen Indonesia Jaga Perdamaian Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:41

Mantan Anak Buah Yaqut Diduga Terima 436 Ribu Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:14

Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Pelanggaran Serius Resolusi DK PBB

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:01

Tim Garuda Gigit Jari Usai Ditekuk Bulgaria 0-1

Senin, 30 Maret 2026 | 23:33

Kader PDIP Siap Gotong Royong Bantu Keluarga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Senin, 30 Maret 2026 | 23:17

DKI Siap Hadirkan Zebra Cross Standar di Jalan Soepomo Tebet

Senin, 30 Maret 2026 | 22:47

Selengkapnya