Berita

Ahok/Net

Hukum

GNPF-MUI Minta Alasan Subjektif Kejagung Tidak Tahan Ahok

KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 14:14 WIB | LAPORAN:

. Sebanyak 25 anggota perwakilan dari Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyambangi gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Anggota Tim Advokasi GNPF-MUI, Irvan pulungan mengaku kedatangan mereka ingin menemui Jampidum, Noor Rachmad untuk mempertanyakan alasan Kejagung yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kami akan meminta Jampidum berdialog dengan dan terbuka kepada kami sebagai tim advokat mengenai alasan subjektif kenapa Ahok tidak ditahan," ujar Irvan saat ditemui di depan kantor Noor Rachmad.


Lebih lanjut, Irvan menegaskan, bukan hanya 25 anggota perwakilan GNPF saja yang menanyakan alasan Kejagung tidak menahan Ahok.

Menurutnya, akan ada 50 orang lagi yang datang ke Jampidsus untuk mempertanyakan terkait alasan Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kami sudah lapor ke dalam, tinggal di tunggu saja, setelah ada pertemuan, kami akan berikan keterangan lanjutan. Kita mengundang 50 orang dalam kaitannya mempertanyakan, kenapa Ahok tidak ditahan," ujar Irvan.

Sebelumnya, Ahok telah merampungkan proses pelimpahan berkas penyelidikan kasus yang menimpanya. Rangkaian pelimpahan tersebut dijalani Ahok mulai dari Mabes Polri hingga ke Kejagung. (Baca: Ada Tiga Alasan Kejaksaan Agung Tidak Tahan Ahok)

Di Kejagung, Ahok sempat ditanyakan mengenai sangkaan yang terdapat dalam berkas perkara. Dirinya mengakui bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156 dan pasal 156 a KUHP.

"Tadi Pak Basuki Tjahaja Purnama menjawab dengan baik, bahwa adanya laporan ini terkait dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156 dan 156 a," ujar pengacara Calon Gubernur petahana DKI Ahok, Sirra Prayuna. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya