Berita

Ahok/Net

Hukum

GNPF-MUI Minta Alasan Subjektif Kejagung Tidak Tahan Ahok

KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 14:14 WIB | LAPORAN:

. Sebanyak 25 anggota perwakilan dari Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyambangi gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Anggota Tim Advokasi GNPF-MUI, Irvan pulungan mengaku kedatangan mereka ingin menemui Jampidum, Noor Rachmad untuk mempertanyakan alasan Kejagung yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kami akan meminta Jampidum berdialog dengan dan terbuka kepada kami sebagai tim advokat mengenai alasan subjektif kenapa Ahok tidak ditahan," ujar Irvan saat ditemui di depan kantor Noor Rachmad.


Lebih lanjut, Irvan menegaskan, bukan hanya 25 anggota perwakilan GNPF saja yang menanyakan alasan Kejagung tidak menahan Ahok.

Menurutnya, akan ada 50 orang lagi yang datang ke Jampidsus untuk mempertanyakan terkait alasan Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kami sudah lapor ke dalam, tinggal di tunggu saja, setelah ada pertemuan, kami akan berikan keterangan lanjutan. Kita mengundang 50 orang dalam kaitannya mempertanyakan, kenapa Ahok tidak ditahan," ujar Irvan.

Sebelumnya, Ahok telah merampungkan proses pelimpahan berkas penyelidikan kasus yang menimpanya. Rangkaian pelimpahan tersebut dijalani Ahok mulai dari Mabes Polri hingga ke Kejagung. (Baca: Ada Tiga Alasan Kejaksaan Agung Tidak Tahan Ahok)

Di Kejagung, Ahok sempat ditanyakan mengenai sangkaan yang terdapat dalam berkas perkara. Dirinya mengakui bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156 dan pasal 156 a KUHP.

"Tadi Pak Basuki Tjahaja Purnama menjawab dengan baik, bahwa adanya laporan ini terkait dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156 dan 156 a," ujar pengacara Calon Gubernur petahana DKI Ahok, Sirra Prayuna. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya