Berita

Ahok/Net

Hukum

GNPF-MUI Minta Alasan Subjektif Kejagung Tidak Tahan Ahok

KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 14:14 WIB | LAPORAN:

. Sebanyak 25 anggota perwakilan dari Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyambangi gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Anggota Tim Advokasi GNPF-MUI, Irvan pulungan mengaku kedatangan mereka ingin menemui Jampidum, Noor Rachmad untuk mempertanyakan alasan Kejagung yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kami akan meminta Jampidum berdialog dengan dan terbuka kepada kami sebagai tim advokat mengenai alasan subjektif kenapa Ahok tidak ditahan," ujar Irvan saat ditemui di depan kantor Noor Rachmad.


Lebih lanjut, Irvan menegaskan, bukan hanya 25 anggota perwakilan GNPF saja yang menanyakan alasan Kejagung tidak menahan Ahok.

Menurutnya, akan ada 50 orang lagi yang datang ke Jampidsus untuk mempertanyakan terkait alasan Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kami sudah lapor ke dalam, tinggal di tunggu saja, setelah ada pertemuan, kami akan berikan keterangan lanjutan. Kita mengundang 50 orang dalam kaitannya mempertanyakan, kenapa Ahok tidak ditahan," ujar Irvan.

Sebelumnya, Ahok telah merampungkan proses pelimpahan berkas penyelidikan kasus yang menimpanya. Rangkaian pelimpahan tersebut dijalani Ahok mulai dari Mabes Polri hingga ke Kejagung. (Baca: Ada Tiga Alasan Kejaksaan Agung Tidak Tahan Ahok)

Di Kejagung, Ahok sempat ditanyakan mengenai sangkaan yang terdapat dalam berkas perkara. Dirinya mengakui bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156 dan pasal 156 a KUHP.

"Tadi Pak Basuki Tjahaja Purnama menjawab dengan baik, bahwa adanya laporan ini terkait dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156 dan 156 a," ujar pengacara Calon Gubernur petahana DKI Ahok, Sirra Prayuna. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya