Berita

Anggota ISIS/net

Pertahanan

Harus Ada Rumusan Hukum Atasi Foreign Terrorist Fighter Dan Hate Speech

KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 14:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Fenomena Foreign Terrorist Fighter (FTF) di Indonesia dan ujaran kebencian (hate speech) di internet membuat penanganan tindak pidana terorisme semakin kompleks.

Fakta itulah yang mengharuskan Indonesia segera membuat rumusan hukum penanganan FTF dan hate speech sebelum UU Terorisme yang baru disahkan DPR.

Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol Arief Dharmawan, menilai rumusan hukum dalam menangani FTF dan hate speech sangat penting. Apalagi, selama ini Indonesia belum punya instrumen untuk melakukan tindakan hukum atas FTF dan hate speech.


"FTF belum bisa dihukum karena UU-nya belum ada. Saat ini sedang berjalan revisi UU Terorisme, tapi belum tahu kapan selesainya. Saya berharap revisi itu cepat selesai dan segera menjadi UU," ungkap Arief Dharmawan, lewat rilis BNPT, Kamis (1/12).

"Jangan sampai kasus bom Thamrin terulang, sementara kita belum memiliki instrumen hukum untuk menangani aksi terorisme ini," tambah Arief.

Untuk membuat rumusan hukum, BNPT melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tentang FTF dan Hate Speech dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme, di Jakarta, pada Rabu (30/11). Rumusan hukum tersebut bisa mengantisipasi arus balik FTF dan WNI dari arena perang Irak. Apalagi, ada seruan dari pimpinan ISIS kepada pengikutnya untuk melakukan aksi di negara masing-masing tanpa perlu pergi ke Irak dan Suriah.

Sebenarnya fenomena FTF bukan hal baru di Indonesia. Sebelumnya, banyak WNI pergi ke Afghanistan pada era 1986-1992 untuk membantu para pejuang negara itu melawan Uni Soviet. Saat ini, banyak WNI yang terlibat perang di Irak dan Suriah bergabung dengan ISIS dan Jabat Al Nusra. Dari data yang ada, sekitar 700 WNI berangkat ke Suriah dan Irak. Jumlah ini memang tidak terlalu banyak dibandingkan dengan Eropa Barat (5000 orang), Rusia (4700 orang), Balkan (875 orang), dan Timur Tengah (8240 orang).
 
"Meski jumlah tidak banyak, tapi banyaknya WNI yang bergabung ke ISIS tetap sebuah ancaman. Kita punya pengalaman buruk dengan mereka yang pernah bergabung di Afghanistan," tegas mantan Kapolres Temanggung dan Klaten ini.

Selain FTF, bahaya lebih besar lagi datang dari tindakan ujaran kebencian. Menurutnya, ujaran kebencian terkait terorisme kini beredar bebas di media sosial. Isinya menebar kebencian dan mengajak orang untuk melanggar hukum. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya