Berita

Kapuspenkum M. Rum/net

Hukum

Ada Tiga Alasan Kejaksaan Agung Tidak Tahan Ahok

KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 12:40 WIB | LAPORAN:

RMOL. Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lolos dari penahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum, menjelaskan tiga alasan mengapa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.

Pertama, penyidik sudah melakukan pencegahan terhadap tersangka. Selanjutnya sesuai dengan standar operasional prosedur di Kejagung, apabila penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan, maka pihak Kejagung juga tidak melakukan penahanan.


"Selanjutnya, yang bersangkutan kooperatif setiap pemanggilan," ujar Rum saat konferensi pers di depan Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Selanjutnya, Kejagung akan menyusun dakwaan alternatif terhadap Ahok. Pertama, dugaan pelanggaran pasal 156a dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, atau pasal 156 dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

"Karena disusun alternatif, kita belum tahu yang terbukti yang mana, pasal 156a atau sebaliknya," ungkap M. Rum.

M. Rum mengatakan, kasus dugaan penistaan agama bakal segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun ia tidak memastikan berapa waktu yang dibutuhkan untuk melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan.

"Segera. Bisa besok, bisa nanti, bisa seminggu," tutup M. Rum.

Sebelumnya dia juga mengklaim bahwa pihaknya mendengarkan respons masyarakat terhadap kasus Ahok. Hal itulah yang membuat proses hukum atas Ahok akan dipercepat. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya