Berita

Kapuspenkum M. Rum/net

Hukum

Ada Tiga Alasan Kejaksaan Agung Tidak Tahan Ahok

KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 12:40 WIB | LAPORAN:

RMOL. Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lolos dari penahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum, menjelaskan tiga alasan mengapa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.

Pertama, penyidik sudah melakukan pencegahan terhadap tersangka. Selanjutnya sesuai dengan standar operasional prosedur di Kejagung, apabila penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan, maka pihak Kejagung juga tidak melakukan penahanan.


"Selanjutnya, yang bersangkutan kooperatif setiap pemanggilan," ujar Rum saat konferensi pers di depan Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Selanjutnya, Kejagung akan menyusun dakwaan alternatif terhadap Ahok. Pertama, dugaan pelanggaran pasal 156a dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, atau pasal 156 dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

"Karena disusun alternatif, kita belum tahu yang terbukti yang mana, pasal 156a atau sebaliknya," ungkap M. Rum.

M. Rum mengatakan, kasus dugaan penistaan agama bakal segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun ia tidak memastikan berapa waktu yang dibutuhkan untuk melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan.

"Segera. Bisa besok, bisa nanti, bisa seminggu," tutup M. Rum.

Sebelumnya dia juga mengklaim bahwa pihaknya mendengarkan respons masyarakat terhadap kasus Ahok. Hal itulah yang membuat proses hukum atas Ahok akan dipercepat. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya