Berita

Kapuspenkum M. Rum/net

Hukum

Ada Tiga Alasan Kejaksaan Agung Tidak Tahan Ahok

KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 12:40 WIB | LAPORAN:

RMOL. Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lolos dari penahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum, menjelaskan tiga alasan mengapa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.

Pertama, penyidik sudah melakukan pencegahan terhadap tersangka. Selanjutnya sesuai dengan standar operasional prosedur di Kejagung, apabila penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan, maka pihak Kejagung juga tidak melakukan penahanan.


"Selanjutnya, yang bersangkutan kooperatif setiap pemanggilan," ujar Rum saat konferensi pers di depan Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Selanjutnya, Kejagung akan menyusun dakwaan alternatif terhadap Ahok. Pertama, dugaan pelanggaran pasal 156a dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, atau pasal 156 dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

"Karena disusun alternatif, kita belum tahu yang terbukti yang mana, pasal 156a atau sebaliknya," ungkap M. Rum.

M. Rum mengatakan, kasus dugaan penistaan agama bakal segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun ia tidak memastikan berapa waktu yang dibutuhkan untuk melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan.

"Segera. Bisa besok, bisa nanti, bisa seminggu," tutup M. Rum.

Sebelumnya dia juga mengklaim bahwa pihaknya mendengarkan respons masyarakat terhadap kasus Ahok. Hal itulah yang membuat proses hukum atas Ahok akan dipercepat. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya