Berita

Hukum

Demi Ahok, Lalu Lintas Dari Trunojoyo Menuju Kyai Maja Longgar

KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 11:14 WIB | LAPORAN:

. Pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dari Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo menuju Kejaksaan Agung di Jalan Kyai Maja berlangsung singkat.

Arus lalu lintas sengaja diamankan oleh pihak kepolisian agar Ahok bisa cepat tiba di kantor Jaksa Agung M. Prasetyo.

Iring-iringan kendaraan pengawal Mobil Toyota Fortuner hitam yang ditumpangi Ahok melaju dengan cepat.


Kedatangan Ahok di Kejagung disambut oleh awak media. Lagi-lagi, Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bungkam saat dimintai komentar. Ahok hanya melambaikan tangan kepada awak media yang menunggu di depan gedung Jampidum kejagung.

Sebelum Ahok masuk, sempat terjadi aksi saling dorong antara awak media dengan pihak pengamanan Kejagung lantaran tidak ingin kehilangan momen pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kericuhan pun tidak terelakkan. Namun, aksi saling dorong itu tidak berujung pada adu fisik. Kondisi berhasil tenang setelah pihak kemananan Kejagung dan Kepolisian meminta maaf atas ketatnya pengawalan tersangka.

Sebelumnya Ahok mengunjungi Mabes Polri untuk bertemu dengan penyidik kepolisian, Komisaris Besar Polisi Ferdy Sambo dan tim Penanganan kasus dugaan penistaan agama.

Pertemuan yang diadakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) itu tak berlangsung lama, Ahok hanya berada sekitar 25 menit.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyebutkan bahwa saat berada di Mabes Polri, Ahok tidak berkomentar apa-apa.

Ahok, lanjut Rikwanto sangat tenang dan kooperatif saat polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung, terkait kasusnya itu.

"Sangat kooperatif dan tenang. Tadi ditawarkan buat pernyataan, dia (Ahok) bilang tidak," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Mabes Polri resmi menetapakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51, pada Rabu, 16 November 2016 lalu. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP.

"Setalah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat, namun didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Ari Dono. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya