Berita

Ahok/RMOL

Hukum

Ke Kejaksaan, Ahok Naik Mobil Penyidik Dengan Pengawalan Ketat

KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 10:28 WIB | LAPORAN:

.Tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok keluar dari Ruang Rapat Utama (Rupatama), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Pertemuan di dalam gedung Rupatama tidak berlangsung lama, Ahok hanya berada sekitar 25 menit, dan tidak mengeluarkan komentar terkait pertemuannya dengan penyidik kepolisian, Komisaris Besar Polisi Ferdy Sambo dan tim Penanganan kasus dugaan penistaan agama.

Pemanggilan terhadap Ahok itu dilakukan karena akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung, hari ini juga.


Ahok hanya melambaikan tangan kepada awak media yang menunggunya sedari pagi.

Sesekali Ahok menunduk, menuruni anak tangga Rupatama. Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu keluar pada pukul 09.50 WIB dan masih ditemani oleh Ketua Tim Pemenangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi, dan Ketua tim Hukumnya, Sirra Prayuna.

Ahok langsung dikawal polisi menuju sebuah mobil Toyota Fourtuner dengan nomor polisi B 1734 TYP untuk menuju ke Kejaksaan Agung. Mobil berwarna hitam itu merupakan mobil milik penyidik kepolisian.

"Naik mobil penyidik," singkat Prasetio di Mabes Polri.

Pemanggilan terhadap Ahok itu dilakukan lantaran pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung, hari ini juga. Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Mabes Polri sendiri resmi menetapakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51, pada Rabu, 16 November 2016 lalu. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP.

"Setalah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat, namun didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Ari Dono, Rabu, 16 November 2016. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya