Berita

Brigjen Teddy Hernayadi/Net

Hukum

Jenderal Ini Divonis Seumur Hidup

Korupsi 12 Juta Dolar (130 Miliar)
KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Seperti meteroit yang tiba-tiba jatuh ke bumi, sidang Pengadilan Militer yang memvonis seorang jenderal bintang satu dengan hukuman seumur hidup karena korupsi, benar-benar mengagetkan.

Jenderal tersebut bernama lengkap Brigjen Teddy Hernayadi. Namanya asing di telinga. Popularitasnya pun mungkin nol koma sekian persen, karena jika kita searching di mesin pencari semacam google saja, nama dan gambar dia tak akan muncul. Hanya muncul sekali-kalinya ya kemarin itu, saat Majelis Hakim yang diketuai Brigjen Deddy Suryanto memvonis dirinya hukuman seumur hidup.

Vonis ini benar-benar mengagetkan, juga menghebohkan, juga membanggakan. Kasus ini sama sekali tak pernah tercium ke publik. Jangankan di pengadilan, pengusutan dari awal kasus ini pun tak tercium media, para penggiat anti korupsi pun tak terdengar sekalipun menggelar konferensi pers terkait kasus ini, padahal telinga dan mata para aktivis anti korupsi biasanya sanggup menembus batas-batas yang dikira banyak orang sulit ditembus. Apakah karena ini kasusnya berada di "rumah" tentara sehingga publik sulit melacak? Entah lah. Tapi, kalau ditilik ke materi kasusnya, jelas ini kasus big fish, kasus kakap walaupun pelakunya "teri".


Kasus yang disangkakan ke Brgijen Teddy ini terkait kasus korupsi dana pengadaan Alutsista. Kasus ini terjadi saat Brigjen Teddy menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2010-2014. Saat itu, pangkatnya Kolonel. APBN 2010-2014 yang masuk ke Kemenhan untuk membeli alutista, di antaranya jet tempur F-16 dan helikopter Apache, masuk ke kantong pribadi Brigjen Teddy. Uang sebanyak 12,4 juta dolar AS atau setara dengan Rp 156 miliar tercatat dikorupsinya.

Modusnya, Teddy menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin atasannya, yakni Kepala Pusat Keuangan Kemenhan dan Menhan selaku pengguna anggaran. Anggaran itu dipakainya untuk berfoya-foya dengan perusahaan rekanan Mabes TNI, Kemenhan dan perusahaan kerabatnya. Uang itu juga digunakan Teddy untuk investasi valas. Selama empat tahun, Teddy tak tersentuh. Malah, pada 31 Desember 2013, Panglima TNI mempromosikannya sebagai Direktur Keuangan Mabes TNI AD. Pangkatnya naik menjadi jenderal bintang satu alias Brigadir Jenderal.

Toh, pepatah "sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga" berlaku pada Teddy. Tahun 2015, Inspektorat Jenderal Kemenhan yang saat itu dipimpin Marsdya TNI Ismono Wijayanto mengendus kejanggalan yang diduga dilakukan Teddy. Inspektorat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan negara itu ke POM AD. Atas pelaporan itu, Teddy diperiksa dan kemudian ditahan oleh POM AD. Tidak ada informasi sejak kapan Teddy ditahan, dan sejak kapan dia disidang.

Kemarin, dia muncul dalam sidang vonis di Pengadilan Militer tingkat II, Cakung, Jakarta Timur. Brigjen Teddy mengenakan seragam lengkap, termasuk dengan baret hijaunya. Dia didampingi penasihat hukumnya, Letkol Martin Ginting. Memasuki ruang sidang, Teddy dikawal dua petugas provost. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto, dengan anggota Brigjen TNI Hulwani serta Brigjen TNI Weni Okianto dibuka pukul 10.20 WIB.

"Apakah anda sehat?" tanya Hakim Ketua kepada Teddy beberapa saat setelah membuka persidangan. "Siap! Sehat," seru Teddy dengan suara lantang. Dia berdiri tegap, dengan sikap siap. Majelis hakim pun mulai membacakan lembar demi lembar berkas putusan yang berjumlah puluhan halaman.

Tak banyak pengunjung yang menyaksikan sidang ini, meski dibuka untuk umum. Hanya 20-an orang. Di antara mereka tampak Inspektur Jenderal Kemenhan Marsda TNI Hadi Tjahjanto. Pembacaan berkas putusan berjalan lebih dari tiga jam. Selama tiga jam, Brigjen Teddy berdiri. Setelah itu, Teddy dipersilakan duduk. Tak lama kemudian, sekitar pukul 13.40 WIB, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis. "Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," tutur Ketua Majelis Hakim Brigjen Deddy Suryanto sambil mengetuk palu.

Tok! Teddy dinilai majelis hakim telah menyalahgunakan wewenangnya dan menyelewengkan uang negara hingga 12,4 juta dolar AS atau sekitar Rp 156 miliar. Majelis Hakim pun mewajibkan Teddy mengganti uang kerugian negara. Perbuatannya dinilai mengancam keamanan negara.

Mendengar vonis itu, Teddy tampak datar. Biasa saja. Tak ada yang berubah di raut wajahnya. Awalnya, Teddy menerima vonis ini.

Tapi hakim kembali bertanya untuk memastikannya. "Putusan ini bisa diuji dibanding," ujar ketua majelis hakim. "Saya pikir-pikir," jawab Brigjen Teddy, singkat. Sidang pun ditutup sekitar pukul 2 siang. Namun sebelum masuk ke dalam mobil, Teddy menyebut akan mengajukan banding. "Saya sesuai prosedur peradilan, prosedur hukum dan sebagainya saya akan melakukan upaya (hukum), itu prosedur," tutur Teddy. Raut wajahnya masih seperti biasa.

Selain mengagetkan dan menghebohkan, berita ini jelas membanggakan. Ini sidang pertama Pengadilan Militer yang memvonis hukuman seumur hidup bagi tentara korup. Setelah ada kasus ini, nggak boleh kita meremehkan Pengadilan Militer dalam memberantas korupsi.

Selain Pengadilan Tipikor yang pelit membebaskan terdakwa kasus korupsi, juga ada Hakim Artidjo Alkostar yang ganas ke koruptor, kini, kita punya benteng baru dalam penegakan korupsi di republik ini yakni hakim-hakim bersih dan tegas di Pengadilan Militer. Dengan vonis ini, maka dalam sejarah pemberantasan korupsi ini terdakwa ketiga yang mendapat hukuman seumur hidup. Sebelumnya, dialami bekas Ketua MK Akil Mochtar dan pembobol Bank BNI Adrian Waworuntu. Dua nama itu kini menghuni LP Sukamiskin, Bandung. Siapa yang akan dihukum seperti ini lagi? ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya