Berita

Brigjen Teddy Hernayadi/Net

Hukum

Jenderal Ini Divonis Seumur Hidup

Korupsi 12 Juta Dolar (130 Miliar)
KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Seperti meteroit yang tiba-tiba jatuh ke bumi, sidang Pengadilan Militer yang memvonis seorang jenderal bintang satu dengan hukuman seumur hidup karena korupsi, benar-benar mengagetkan.

Jenderal tersebut bernama lengkap Brigjen Teddy Hernayadi. Namanya asing di telinga. Popularitasnya pun mungkin nol koma sekian persen, karena jika kita searching di mesin pencari semacam google saja, nama dan gambar dia tak akan muncul. Hanya muncul sekali-kalinya ya kemarin itu, saat Majelis Hakim yang diketuai Brigjen Deddy Suryanto memvonis dirinya hukuman seumur hidup.

Vonis ini benar-benar mengagetkan, juga menghebohkan, juga membanggakan. Kasus ini sama sekali tak pernah tercium ke publik. Jangankan di pengadilan, pengusutan dari awal kasus ini pun tak tercium media, para penggiat anti korupsi pun tak terdengar sekalipun menggelar konferensi pers terkait kasus ini, padahal telinga dan mata para aktivis anti korupsi biasanya sanggup menembus batas-batas yang dikira banyak orang sulit ditembus. Apakah karena ini kasusnya berada di "rumah" tentara sehingga publik sulit melacak? Entah lah. Tapi, kalau ditilik ke materi kasusnya, jelas ini kasus big fish, kasus kakap walaupun pelakunya "teri".


Kasus yang disangkakan ke Brgijen Teddy ini terkait kasus korupsi dana pengadaan Alutsista. Kasus ini terjadi saat Brigjen Teddy menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2010-2014. Saat itu, pangkatnya Kolonel. APBN 2010-2014 yang masuk ke Kemenhan untuk membeli alutista, di antaranya jet tempur F-16 dan helikopter Apache, masuk ke kantong pribadi Brigjen Teddy. Uang sebanyak 12,4 juta dolar AS atau setara dengan Rp 156 miliar tercatat dikorupsinya.

Modusnya, Teddy menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin atasannya, yakni Kepala Pusat Keuangan Kemenhan dan Menhan selaku pengguna anggaran. Anggaran itu dipakainya untuk berfoya-foya dengan perusahaan rekanan Mabes TNI, Kemenhan dan perusahaan kerabatnya. Uang itu juga digunakan Teddy untuk investasi valas. Selama empat tahun, Teddy tak tersentuh. Malah, pada 31 Desember 2013, Panglima TNI mempromosikannya sebagai Direktur Keuangan Mabes TNI AD. Pangkatnya naik menjadi jenderal bintang satu alias Brigadir Jenderal.

Toh, pepatah "sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga" berlaku pada Teddy. Tahun 2015, Inspektorat Jenderal Kemenhan yang saat itu dipimpin Marsdya TNI Ismono Wijayanto mengendus kejanggalan yang diduga dilakukan Teddy. Inspektorat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan negara itu ke POM AD. Atas pelaporan itu, Teddy diperiksa dan kemudian ditahan oleh POM AD. Tidak ada informasi sejak kapan Teddy ditahan, dan sejak kapan dia disidang.

Kemarin, dia muncul dalam sidang vonis di Pengadilan Militer tingkat II, Cakung, Jakarta Timur. Brigjen Teddy mengenakan seragam lengkap, termasuk dengan baret hijaunya. Dia didampingi penasihat hukumnya, Letkol Martin Ginting. Memasuki ruang sidang, Teddy dikawal dua petugas provost. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto, dengan anggota Brigjen TNI Hulwani serta Brigjen TNI Weni Okianto dibuka pukul 10.20 WIB.

"Apakah anda sehat?" tanya Hakim Ketua kepada Teddy beberapa saat setelah membuka persidangan. "Siap! Sehat," seru Teddy dengan suara lantang. Dia berdiri tegap, dengan sikap siap. Majelis hakim pun mulai membacakan lembar demi lembar berkas putusan yang berjumlah puluhan halaman.

Tak banyak pengunjung yang menyaksikan sidang ini, meski dibuka untuk umum. Hanya 20-an orang. Di antara mereka tampak Inspektur Jenderal Kemenhan Marsda TNI Hadi Tjahjanto. Pembacaan berkas putusan berjalan lebih dari tiga jam. Selama tiga jam, Brigjen Teddy berdiri. Setelah itu, Teddy dipersilakan duduk. Tak lama kemudian, sekitar pukul 13.40 WIB, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis. "Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," tutur Ketua Majelis Hakim Brigjen Deddy Suryanto sambil mengetuk palu.

Tok! Teddy dinilai majelis hakim telah menyalahgunakan wewenangnya dan menyelewengkan uang negara hingga 12,4 juta dolar AS atau sekitar Rp 156 miliar. Majelis Hakim pun mewajibkan Teddy mengganti uang kerugian negara. Perbuatannya dinilai mengancam keamanan negara.

Mendengar vonis itu, Teddy tampak datar. Biasa saja. Tak ada yang berubah di raut wajahnya. Awalnya, Teddy menerima vonis ini.

Tapi hakim kembali bertanya untuk memastikannya. "Putusan ini bisa diuji dibanding," ujar ketua majelis hakim. "Saya pikir-pikir," jawab Brigjen Teddy, singkat. Sidang pun ditutup sekitar pukul 2 siang. Namun sebelum masuk ke dalam mobil, Teddy menyebut akan mengajukan banding. "Saya sesuai prosedur peradilan, prosedur hukum dan sebagainya saya akan melakukan upaya (hukum), itu prosedur," tutur Teddy. Raut wajahnya masih seperti biasa.

Selain mengagetkan dan menghebohkan, berita ini jelas membanggakan. Ini sidang pertama Pengadilan Militer yang memvonis hukuman seumur hidup bagi tentara korup. Setelah ada kasus ini, nggak boleh kita meremehkan Pengadilan Militer dalam memberantas korupsi.

Selain Pengadilan Tipikor yang pelit membebaskan terdakwa kasus korupsi, juga ada Hakim Artidjo Alkostar yang ganas ke koruptor, kini, kita punya benteng baru dalam penegakan korupsi di republik ini yakni hakim-hakim bersih dan tegas di Pengadilan Militer. Dengan vonis ini, maka dalam sejarah pemberantasan korupsi ini terdakwa ketiga yang mendapat hukuman seumur hidup. Sebelumnya, dialami bekas Ketua MK Akil Mochtar dan pembobol Bank BNI Adrian Waworuntu. Dua nama itu kini menghuni LP Sukamiskin, Bandung. Siapa yang akan dihukum seperti ini lagi? ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya